Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Dana Makam Corona, Polisi Geledah Ruangan Plt Kepala-Kabid II BPBD Jember
1 September 2021 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sudah lebih dari dua jam polisi menggeledah ruang kerja kedua pejabat BPBD Jember itu. Penggeledahan belum selesai sejak dimulai jam 10.49 hingga jam 13.10 WIB.
Berdasarkan pantauan kumparan, Rabu (1/9), hanya sesekali terlihat penyidik keluar dari dua ruang kerja pejabat BPBD Jember itu dengan membawa berkas dan langsung bergegas menyimpannya ke mobil. Kemudian penyidik masuk lagi ke ruangan tanpa berbicara apa pun.
Khusus ruang kerja Djamil, digeledah langsung oleh tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Sedangkan, ruang kerja Penta digeledah oleh beberapa anak buah Komang.
Seorang pegawai BPBD terkejut melihat penggeledahan yang secara tiba-tiba.
“Takut rasanya. Ini tangan dan badan masih gemetar. Padahal, yang diperiksa para pimpinan BPBD, bukan saya,” ujar pria yang bertugas sebagai petugas pemadam kebakaran itu sembari meminta identitasnya tidak disebutkan.
ADVERTISEMENT
Sementara, beberapa pegawai BPBD berseragam oranye dari Tim Reaksi Cepat (TRC) berada di dekat pintu ruangan yang digeledah untuk mengesankan mereka sedang berjaga-jaga.
Seperti diketahui, Polres Jember dengan Polda Jatim bersama-sama menggelar penyelidikan atas dugaan korupsi anggaran penanganan COVID-19 oleh BPBD.
Termasuk di antaranya sedang ramai disorot, yakni tentang honor pemakaman korban COVID-19 yang uangnya mengalir ke para pejabat di lingkungan Pemkab Jember, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto.
Polisi dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 7 saksi. Mereka adalah Djamil, Penta dan bendahara BPBD Jember Siti Fatimah. Sisanya adalah petugas pemakaman COVID-19 Jember.
Sementara itu, Bupati Hendy Siswanto dan Sekda Mirfano yang juga dapat duit Rp 70,5 juta dari pemakaman COVID-19, belum diperiksa. Polisi tak menjelaskan apa alasan bupati dan sekda belum diperiksa.
ADVERTISEMENT
Kasus pejabat terima honor dari pemakaman pasien COVID-19 itu berujung dikembalikannya duit sebesar Rp 282 juta ke kas daerah.