Kasus Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjol, Ini Imbauan OJK Agar Masyarakat Waspada

10 Juli 2024 11:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Foto: Dok. OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi seperti KTP dan foto wajah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut untuk mengantisipasi disalahgunakannya data pribadi oleh pihak tertentu sebagaimana yang menimpa 26 pelamar kerja di Jakarta Timur.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan informasi data diri pribadi. Terutama seperti ini, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk misalnya merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya ini hati-hati," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, ketika dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Sebelum menyerahkan data pribadi, alangkah lebih baik masyarakat memastikan terlebih dahulu legalitas pihak penerima. Adapun soal keamanan dan kerahasiaan data pribadi sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Nah, kalau kita lihat di POJK 22 tahun 2023, sebetulnya POJK itu sudah sangat jelas mengatur mengenai keamanan dan kerahasiaan data konsumen," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Kita mengatur POJK wajib bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan data konsumen termasuk mewajibkan persetujuan konsumen atas penggunaan data pribadi di luar dari tujuan awalnya," lanjut dia.
Infografik Para Penggocek Pinjol. Foto: kumparan
Pada intinya, Friderica menegaskan, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan data pribadinya. Ke depan, melalui edukasi yang terus giat dilakukan, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari tindak penyalahgunaan data pribadi.
"Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan juga pemahaman yang lebih baik," ujar dia.
Total terdapat 26 orang yang jadi korban. Kasus bermula ketika para korban mendapatkan undangan dari R untuk bekerja dan diminta menyerahkan KTP.
Namun, data pribadi itu malah digunakan pelaku untuk mengajukan pinjaman. Ditaksir, kerugian yang diderita oleh para korban mencapai angka Rp 1,1 miliar. Kasus itu masih diselidiki lebih lanjut oleh polisi. R belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT