Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Kasus dr Priguna: RSHS Sudah Diperiksa Polisi, Tak Ada Pelanggaran SOP
14 April 2025 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jabar Pol Kombes Surawan mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kasus pemerkosaan oleh dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (31).
ADVERTISEMENT
Hasilnya, tak ada pelanggaran SOP (Standard Operating Procedure) dari pihak rumah sakit dalam kasus tersebut.
Surawan menyebut bahwa Priguna melakukan aksinya sendiri, tanpa keterlibatan orang di rumah sakit.
“SOP rumah sakit itu sudah sesuai, kita sudah lakukan pemeriksaan tidak ada polemik dari rumah sakit. Kan tersangka ini melakukan aksinya sendiri, mencari pasien kemudian dibawa ke salah satu lantai dan melakukan pembiusan di sana,” ucapnya saat ditemui wartawan di Mapolda Jabar pada Senin (14/4).
Dalam melancarkan aksinya, Priguna disebut telah mempelajari situasi dan kondisi di gedung RSHS yang menjadi TKP, yaitu di salah satu ruangan di lantai 7 gedung Mother and Child Health Care Center (MCHC) RSHS Bandung.
Ruangan tersebut, masih belum digunakan, dan rencananya akan diperuntukkan untuk ruang perawatan perempuan.
ADVERTISEMENT
“Ya pasti pelaku sudah mempelajari ruangan di situ, ruangannya kosong, enggak ada pengawasan,” kata dia.
“Seperti saya sampaikan tadi ruangan itu ruangan baru. Memang belum ada yang jaga di situ. Kalau ruangan yang sudah digunakan pasti ada yang jaga. Tapi ruangan itu memang belum digunakan sama sekali. Tempat tidurnya masih baru, ruangan masih baru, sama sekali belum digunakan,” ucapnya.
Surawan mengatakan bahwa sebagai residen PPDS, Priguna memang tak bisa mengambil keputusan sendiri dalam menangani pasien. Semua tindakannya atas pasien mestilah berdasarkan izin dokter penanggung jawabnya
Lalu apakah tidak ada pengawasan terhadap Priguna?
Surawan bilang pengawasan dari RSHS tetap ada terhadap Priguna, namun tersangka diduga tetap mencari-cari celah untuk melakukan aksinya.
ADVERTISEMENT
“Pengawasan tetap ada tapi mungkin yang bersangkutan mencari celah di sela-sela pengawasan,” jelas dia.
“Ya mungkin namanya pengawasan tidak sedetail mungkin. Mungkin dokter pengawas sendiri tidak bisa mengawasi 24 jam. Itu kan manusia itu oknum, insiden ada lah,” imbuhnya.
“Yang jelas kalau secara SOP itu kan memang pasiennya di bawah pengawasan atau penanggung jawabnya. Hubungannya kan begitu. Kan nggak mungkin dokter penanggung jawab (melakukan) pengawasan 24 jam juga kan nggak mungkin,” pungkasnya.
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan, atau yang dikenal dengan istilah Somnophilia.
Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Ia juga telah dikeluarkan dari PPDS Unpad.
ADVERTISEMENT