Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Dugaan Korupsi Rp 754 Juta Ujang Iskandar Ditangani Kejati Kalteng
29 Juli 2024 11:34 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 754 juta.
ADVERTISEMENT
Kasus yang dimaksud adalah penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"(Perkara ditangani) Kejati Kalteng," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
Saat ini, Ujang masih ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejati Kalteng. Namun, ia mengaku belum tahu kapan penahanan Ujang akan dipindahkan ke Kalteng.
"Tergantung penyidiknya saja," ucap Harli.
Perkara ini terjadi kala Ujang masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kasus ini terkait perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas. Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009, perjanjian itu terkait penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent). Kerja sama dimaksud berlaku dalam 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
ADVERTISEMENT
Dalam perjanjian kerja sama dimaksud, disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp 500 juta dalam bentuk Cash Advance. Serta menyetorkan Security Deposit sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk Bank Garansi. Sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.
Pada tanggal 4 Juni 2009, Reza Andriardi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri menyetorkan modal kepada Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danama senilai Rp 500 juta dengan cara mentransfer.
Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009, Reza Andriadi dengan Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp 1 miliar. Sebagai jaminan apabila Direktur PD Agrotama Mandiri melakukan cedera janji/wanprestasi;
Namun, pada 13 Agustus 2024, tanpa adanya kondisi wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, Daniel Alexander Tamebaha mengajukan pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp 500 juta kepada Reza Andriadi.
ADVERTISEMENT
Hal itu kemudian disampaikan kepada Ujang Iskandar pada 24 Agustus 2009. Selaku Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar juga merupakan ex officio Komisaris PD Agrotama Mandiri.
"Ternyata disetujui oleh Tersangka UI selaku Bupati Kotawaringin Barat," ujar Harli, Sabtu (27/9).
Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan. Sehingga Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp 500 juta.
Disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Reza Andriadi pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp 500 juta ke rekening PT Aleta Danamas. Uang itu kemudian digunakan Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.
ADVERTISEMENT
"Investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Express Air sebagaimana tersebut, ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis," papar Harli.
"Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut. Sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat," sambungnya.
Atas perbuatannya, Ujang Iskandar sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, Kejaksaan sudah menjerat Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha. Reza dihukum 6 tahun penjara, sedangkan Daniel dihukum 5 tahun penjara.
Ujang ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB pada Jumat (26/7). Ia baru tiba usai perjalanan dari Kota Ho Chi Minh, Vietnam.
Harli Siregar, mengatakan dalam kasus ini Ujang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejagung. Hingga kemudian ditangkap pada Jumat sore.
Usai pemeriksaan, Ujang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka UI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024," kata Harli.
ADVERTISEMENT
Ujang resmi mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung saat keluar dari Gedung Kartika Jampidmil, Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 21.30 WIB.
Ia juga mengenakan topi dan masker. Ujang hanya diam seribu bahasa saat ditanya wartawan perihal dugaan kasusnya.