Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Fahrenheit: Korban 1.419 Orang, Kerugian Capai Rp 555 Miliar
19 Mei 2022 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus robot trading ilegal Fahrenheit.
ADVERTISEMENT
Adapun 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni bos Fahrenheit , Hendry Susanto (HS), D, DBJ, ILJ, MF, HA, FN, WL, DL dan HD.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan hingga saat ini total korban yang telah diketahui dari kasus Fahrenheit sebanyak 1.419 orang dengan kerugian mencapai Rp 555 miliar.
“Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp. 555.130.963.497,” kata Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri , Jakarta Selatan, Kamis (19/5).
Selain itu, Gatot mengungkapkan, aset rekening bank milik para tersangka kasus Fahrenheit juga telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 70 miliar.
“Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang lebih sebanyak Rp 70 miliar,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Gatot menjelaskan saat ini berkas perkara kelima tersangka kasus Fahrenheit yakni Hendry Susanto sebagai bos dari Fahrenheit, D, DBJ, ILJ, dan MF sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (tahap 1).
“Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 kepada JPU terhadap 5 tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF,” jelasnya.
Untuk itu, Gatot menjelaskan saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penyitaan aset rekening bank yang telah diblokir tersebut.
“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut,” pungkasnya.
Berikut detail aset yang disita penyidik terkait kasus robot trading ilegal Fahrenheit;
ADVERTISEMENT