Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Fakarich, Guru Indra Kenz, Segera Disidang di Medan
2 Agustus 2022 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas tersangka kasus Binomo, Fakar Suhartami alias Fakarich , Selasa (2/8). Fakarich yang juga ikut diserahkan, langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Medan , Simon, mengatakan Fakarich tiba sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung menjalani proses administrasi.
“Langsung kita lakukan tahap dua, di mana tim dari Kejaksaan Agung mengirimkan 18 jaksa dibantu dengan tiga jaksa dari Kejari Medan dan akan dilakukan penahanan 20 hari ke depannya, ke Rutan Tanjung Gusta,” ujar Simon kepada wartawan, Selasa (2/8).
Simon menyebut, kondisi Fakarich terlihat sehat, dan pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas kasus ini ke pengadilan.
“Secepatnya kita limpahkan, JPU akan membuat dakwaan, seterusnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.
Simon juga mengatakan dalam kasus ini, Fakarich disangkakan beberapa Pasal yakni Pasal 5 Ayat Juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 a Ayat 1 Juncto 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang IT Pasal 3 Pasal 5 Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2016 tentang TTPU dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP .
ADVERTISEMENT
Fakarich sebelumnya ini dikenal sebagai guru Indra Kenz. Selain menjadi tersangka Binomo, dia juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,9 M.
“Tersangka [Fakar] juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp. 1.900.000.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa (5/4).