Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Ghisca si Penipu Tiket Coldplay Dilimpahkan ke Kejari, Segera Disidang
19 Februari 2024 11:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus penipuan tiket Coldplay dengan tersangka Ghisca Debora Aritonang (19) telah dilimpahkan Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri [Kejari] Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah [dilimpahkan ke Kejari]," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Chandra Rohansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/2).
Dia mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II itu dilakukan pada 15 Januari 2024.
"15 Januari," sambungnya.
Perkara Ghisca
Kasus Ghisca diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat usai menerima 6 laporan penipuan dari 6 korban. Mereka tertipu 2.268 tiket dengan nilai kerugian sebesar Rp 5,1 miliar.
Ghisca ditangkap usai dibawa oleh salah satu pelapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pada hari Jumat, 17 November 2023, tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini, dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat (17/11) kemarin," jelas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
ADVERTISEMENT
Dia disebutkan menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang branded hingga pelesiran ke Belanda.
Sementara modusnya, Ghisca mengawalinya dengan mengikuti war tiket pada bulan Mei dan mendapatkan 39 tiket. Dia lalu menjual dan mengambil keuntungan dari tiket itu Rp 250 ribu.
"Ada beberapa korban yang sudah diserahkan tadi ya 39 tiket. Tersangka mengambil keuntungan [Rp] 250 ribu per tiket," ujar Susatyo dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Namun setelah itu, Ghisca mengaku bisa menyediakan tiket lebih dari itu kepada pihak-pihak yang merupakan reseller dengan dalih kenal dengan orang dalam penyelenggara konser.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, mahasiswi itu dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.