Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kasus Gratifikasi-TPPU: Eks Direktur Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Bui
27 Juni 2023 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa terbukti menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta pidana denda Rp 1 miliar, subsider pidana hukuman pengganti selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Selain dituntut pidana badan, Angin juga dituntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 29.505.167.100.
Angin disebut terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang pencucian uang.
Dalam menjatuhkan besaran tuntutan, jaksa punya beberapa perimbangan. Hal memberatkan: perbuatan Angin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia juga dianggap tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
Hal meringankan, Angin bersikap sopan di persidangan.
Dalam dakwaan, Angin disebut menerima gratifikasi bersama dengan sejumlah anak buahnya. Nilainya capai Rp 29,5 miliar.
Uang diterima dari sejumlah pihak wajib pajak untuk keperluan pengurusan kewajiban membayar pajak. Hasil gratifikasi itu kemudian disamarkan Angin dengan pembelian sejumlah aset. Jumlah tersebut yang dibebankan untuk diganti Angin Prayitno.
Ini kali kedua dia dituntut di persidangan. Saat ini, Angin berstatus sebagai terpidana kasus penerimaan suap terkait pemeriksaan pajak.
Dia sudah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar.