Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Harley-Brompton, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Didakwa Pasal Kepabeanan
16 Februari 2021 15:53 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton mulai disidangkan. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik pada 2019 lalu, karena penyelundupan itu diangkut pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 NEO dari Prancis
ADVERTISEMENT
Dua mantan pejabat Garuda Indonesia diajukan ke persidangan dalam kasus ini. Keduanya ialah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara dan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda, Iwan Joeniarto.
Sidang pembacaan dakwaan keduanya sudah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (15/2). Kedua terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing. Sementara majelis yang menyidangkan diketuai oleh hakim Nelson Panjaitan dengan anggota hakim Harry Suptanto dan Yuferry Rangka.
Dalam sidang, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto didakwa dengan pasal alternatif.
Pertama, Pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Berikut bunyi pasalnya: Barang siapa yang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
Atau kedua, Pasal 102 huruf h UU RI Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasalnya: Barang siapa yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
Kedua pasal di atas mengatur ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Atau ketiga, Pasal 103 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut bunyi pasalnya: Barang siapa yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Pasal ini mengatur ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Perjalanan Kasus
Ari dan Iwan ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2020 lalu. Keduanya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2020, namun ditolak oleh hakim.
Adapun dalam perkaranya, keduanya diduga melanggar UU Kepabeanan dengan dugaan menyelundupkan Motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar karena tak membayar pajak serta bea masuk.
Adapun harga motor Harley Davidson itu diperkirakan Rp 800 juta, sedangkan harga sepeda Brompton mencapai Rp 60 juta per unit.
"Adapun satu unit sepeda motor Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru dalam kondisi diurai menjadi 15 box karton merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan bahwa Setiap Importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru dan barang tersebut juga tidak termasuk dalam pengecualian Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru," dikutip dari dakwaan.
ADVERTISEMENT
Sidang terhadap Ari Askhara dan Iwan Joeniarto akan dilanjutkan pada Kamis (18/2) dengan agenda eksepsi.