Kasus Harun Masiku Berlanjut, KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

28 Desember 2023 11:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Penyidikan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku mulai kembali bergulir. Mantan caleg PDIP yang juga tersangka suap komisioner KPU itu sudah buron hampir 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Kamis (28/12), KPK memanggil mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjadi saksi. Wahyu Setiawan ialah pihak penerima suap dalam kasus tersebut.
Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
Wahyu Setiawan sudah hadir di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Saat ini, Wahyu Setiawan sudah bebas usai mendapat Pembebasan Bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan
Menurut Ali, pemeriksaan terhadap Wahyu merupakan komitmen KPK dalam menyelesaikan penyidikan Harun Masiku.
"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 s/d 2024 dengan Tersangka HM (Harun Masiku)," kata Ali.
Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
Harun Masiku ialah buronan yang gagal ditangkap KPK sejak Januari 2020. Ia sudah buron hampir 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Mantan caleg PDIP itu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Wahyu Setiawan dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap tersebut. Ditahan sejak Januari 2020, Wahyu Setiawan baru akan bebas murni pada Januari 2027 bila merujuk vonis tersebut tanpa remisi.
Namun, Wahyu Setiawan ternyata sudah bebas pada 6 Oktober 2023. Statusnya bebas bersyarat. Sementara Harun Masiku masih buron hingga saat ini.

Sejauh Mana Komitmen KPK?

KPK menyatakan berkomitmen untuk menangkap Harun Masiku. Sudah ada langkah-langkah terbaru yang dilakukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Termasuk komitmen dari Irjen Rudi Setiawan yang belum lama ini dilantik sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango bercerita, bahwa pada saat rekrutmen Deputi Penindakan, jajaran pimpinan menanyakan soal kesiapan mengejar dan menangkap Harun Masiku. Dan hal itu disanggupi Rudi.
“Ketika kita melakukan rekrutmen terhadap Deputi Pendidikan yang baru, saya memberikan, dan teman-teman pimpinan yang lain, menanyakan apa yang bisa dia lakukan dengan sejumlah persoalan di kedeputian penindakan, satu hal yang ingin kami tanyakan kepada dia, 'upaya penanganan terhadap, penangkapan terhadap DPO Harun Masiku’,” kata Nawawi di Istana seusia dilantik Presiden Jokowi, Senin (27/11).
Menurut Nawawi, Rudi kemudian meminta kepada pimpinan melakukan pembaharuan surat tugas. Hal itu terkait upaya pemburuan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan (Rudi Setiawan) kemudian berkomitmen [menangkap Harun Masiku],” kata Nawawi.