Kasus Heli Jatuh, Satpol PP Bali Akui Susahnya Edukasi Masyarakat soal Layangan

22 Juli 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangkai Helikopter Jatuh di Bali Dievakuasi. Foto: Dok. Otoritas Bandar Udara Wilayah IV
zoom-in-whitePerbesar
Bangkai Helikopter Jatuh di Bali Dievakuasi. Foto: Dok. Otoritas Bandar Udara Wilayah IV
ADVERTISEMENT
Helikopter Bell 505 PK-WSP jatuh di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 14.37 WITA, Jumat (19/7). Heli tersebut jatuh akibat baling-balingnya tersangkut tali layangan.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengaku sudah rutin mensosialisasikan kepada masyarakat perihal bahaya menerbangkan layang-layang terlalu tinggi. Menurutnya, masyarakat tidak merespons baik sosialisasi tersebut.
"Kalau dikatakan kurang sosialisasi sih menurut saya malah kita sering sosialisasi beberapa kali tapi respons untuk penertiban layang-layang itu tidak terlalu banyak direspons oleh masyarakat," katanya di Kantor DPRD Bali, Senin (22/7).
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di DPRD Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Darmadi mengaku justru Satpol PP diremehkan oleh masyarakat.
"Seringkali katanya Satpol PP 'Tidak ada kerjaan, layangan diurusi', ya namanya tugas kita sudah biasa mendengar selentingan-selentingan negatif. Karena kita tahu kalau dicermati akibat-akibatnya itu akan fatal," sambungnya.
Berkaca pada peristiwa helikopter jatuh, Darmadi berharap masyarakat memberi perhatian terhadap bahaya menerbangkan layang-layang. Dia kini bahkan tak segan memproses secara hukum pemain yang melanggar aturan larangan menerbangkan layangan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Satpol PP selama ini tidak pernah memberikan sanksi pidana karena sebagian besar pemain layang-layang adalah anak-anak. Satpol PP biasanya hanya memberikan pendekatan dan pembinaan didampingi orang tua.
"Kita akan lakukan penegakan (aturan). Kita akan pilah, artinya kalau orang dewasa tidak ada kalimat bahwa tidak tahu, sepanjang peraturan sudah diundangkan wajib tahu masyarakat, padahal sosialisasi sudah kita lakukan jauh-jauh hari kok," Katanya.
Adapun aturan bermain layangan ini diatur pada Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Larangan Menerbangkan Layangan.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 8 ayat (1) diatur ada ancaman kurungan penjara selama 3 bulan bila melanggar Perda ini.