Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

7 Juli 2023 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus korupsi dan karangkeng manusia Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin? Pada Kamis (6/7) ia telah diserahkan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Kejaksaan Tinggi Sumut di Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
“Iya benar, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka, Mantan Bupati Langkat, TRP, tersangka kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ke Kejati Sumut. Proses penyerahannya di Gedung KPK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (7/7).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan, proses tahap II kasus TPPO eks Bupati Langkat itu dilakukan di Gedung KPK RI lantaran Terbit terjerat kasus korupsi.
“Tahap II dilakukan di Gedung KPK, karena tersangka ditahan dalam perkara lain.” kata Yos.
Kata Yos, terkait teknis persidangan perkara TPPO atau ka, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu.
“Nantinya, pada waktu persidangan akan menggunakan zoom. Atau, jika bila diperlukan akan dibawa ke Medan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjay kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat
Tentang Kasus Korupsi dan Kerangkeng Manusia
Sebelumnya, Terbit dijerat kasus korupsi terlebih dahulu sebelum terjerat kasus TPPO. Dia di-OTT KPK pada Januari 2022 lalu. Hal itu yang membuatnya ditahan KPK.
Terbit diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat. Diduga, Terbit Rencana memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Tak berselang lama, kemudian terungkap ada kerangkeng manusia di belakang rumah eks Bupati Langkat itu. Kerangkeng itu diduga digunakan untuk eksploitasi pekerja kebun kelapa sawit.
KPK sebagai lembaga yang menangani kasus korupsi kemudian memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut ke Kejati Sumut.
ADVERTISEMENT
“Tim Jaksa KPK berdasarkan penetapan MA, memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka, TRP,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
“Proses penyerahan dimaksud dilaksanakan langsung oleh Tim Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Tim Jaksa Kejati Sumut,” jelasnya.