Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus KM 50 Diminta Dibuka Lagi: Novum Versi Rizieq; Dipersilakan ke Komnas HAM
12 November 2022 8:35 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuka kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI. Kasus ini telah ditutup lewat vonis hakim terhadap 2 anggota Polda Metro Jaya yang dinyatakan bebas.
ADVERTISEMENT
Kedua polisi itu bernama Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.
"Karena itu kepada Kapolri yang saat ini sedang getol-getolnya membersihkan Polri petugas petugas oknum-oknum yang bejat. Kami minta supaya KM 50 segera diusut kembali," kata Rizieq dalam video yang diunggah di akun Youtube Islamic Brotherhood Television | IBTV, Kamis (10/11).
Rizieq berharap Kapolri tidak melindungi personelnya yang ikut mendalami dan terlibat langsung dalam kasus KM 50. Dia mengaku khawatir bila kasus ini tidak dibuka kembali, akan banyak masyarakat yang menjadi korban.
Mantan Imam Besar FPI ini juga mendukung pernyataan Kapolri dalam rapat Komisi III beberapa waktu lalu. Pernyataan itu terkait kesiapan Kapolri membuka kasus KM 50 bila ditemukan novum (bukti atau fakta) baru.
Daftar Novum Klaim Habib Rizieq
Habib Rizieq Syihab bersuara. Kali ini ia kembali menyinggung kasus baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020. Dalam peristiwa tersebut, 6 orang pengawalnya tewas.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Ferdy Sambo di pengadilan kasus tewasnya Brigadir Yosua mengenai pihak yang terlibat di kasus KM 50, menjadi salah satu pemicu keluarnya desakan agar kasus tersebut dibuka kembali.
Rizieq sendiri mengeklaim ada banyak bukti dan fakta baru yang ditemukan terkait kasus KM 50.
Daftarnya bisa dicek di link berikut:
Pengacara Rizieq Jelaskan Novum Kasus KM 50
Pengacara Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan perihal novum yang ditemukan dalam kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI. Di mana, dengan novum itu kasus KM 50 mesti dibuka lagi.
Menurut Aziz, novum itu merupakan buntut dari kejanggalan saat proses penyelesaian perkara. Termasuk soal banyaknya keterangan yang berubah.
"Jadi habib jelasin bahwa penjelasan yang tidak konsisten itu sebenarnya merupakan suatu bukti bahwa memang ada yang tidak beres dalam kasus KM 50 ini, sebagaimana fakta hukum saat ini itu banyak mengandung kecacatan. Karena memang proses untuk menuju ke situnya banyak kejanggalan dan tidak konsisten" kata Aziz saat dihubungi, Jumat (11/11).
ADVERTISEMENT
"Jadi novum yang dimaksud itu ya, kita harus kawal sama-sama bahwa tidak konsisten dan tidak ada kesinambungan antara keterangan yang berubah-ubah terkait suatu fakta suatu kejadian," sambung dia.
Menurut dia, dalam perkara KM 50 itu terdapat beberapa versi kejadian. Hal tersebut lah yang harusnya diluruskan oleh berbagai institusi penegak hukum di Indonesia
Saat disinggung tindak lanjut yang akan diambil pihaknya soal novum, Aziz mempertanyakan niat aparat penegak hukum untuk kembali membuka kasus tersebut.
Sebab, apabila aparat penegak hukum sejak awal telah berniat mengusut kasus itu, maka tak akan muncul perbedaan versi kejadian.
"Laporan ke mana? Lah yang mau nerima laporan enggak punya will? Kalau punya will pasti terbuka semua jelas kasus ini apa maksudnya dan seperti apa kejadian sesungguhnya dan tidak akan ada beberapa versi karena kejadiannya cuma satu," tegas dia.
Ditjen PAS Bicara Kemunculan Habib Rizieq yang Masih Bebas Bersyarat Bahas KM 50
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengkajian dan asesmen terhadap aktivitas Rizieq.
ADVERTISEMENT
Ini tentu berkaitan dengan berstatus bebas bersyarat itu yang artinya masih di bawah pengawasan Bapas.
"Tentunya ini harus pengkajian atau asesmen dari PK Bapas ya, pembimbing kemasyarakatan yang memang bertugas membimbing si Pak Habib Rizieq ini," begitu kata Rika, Jumat (11/11).
Rika berujar pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan (PK Bapas) untuk mengkaji ulang terkait status Habib Rizieq.
"Nanti kita koordinasikan dengan PK Bapas yang bertanggung jawab melakukan bimbingan terhadap Habib Rizieq," katanya.
Lebih jauh, Rita mengungkap jika Habis Rizieq hingga saat ini masih dikenakan wajib lapor. "Iya masih (wajib lapor)," tandasnya.
Mahfud MD Persilakan Rizieq Serahkan Novum Baru Kasus KM 50 ke Komnas HAM
Menkopolhukam Mahfud MD mempersilakan kepada Habib Rizieq Syihab untuk menyerahkan novum baru yang ditemukannya dalam penanganan perkara KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI. Dengan dikantonginya novum itu, Rizieq meyakini penanganan kasus KM 50 dapat dibuka lagi.
ADVERTISEMENT
Namun, Mahfud meminta Rizieq untuk menyerahkan novum tersebut kepada Komnas HAM.
”[Silakan] serahkan ke Komnas [HAM] saja,” ujar Mahfud saat dihubungi, Jumat (11/11).
Mahfud meminta Rizieq menyerahkan novum ke Komnas HAM karena berdasarkan penyelidikan mereka pemerintah termasuk kepolisian dapat bergerak untuk mengusut dugaan penembakan terhadap enam laskar FPI.
”Kesimpulan kasus KM 50 ditangani berdasar penyelidikan oleh Komnas HAM,” pungkas Mahfud.