Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Korupsi Bupati Ngada Marianus Sae Siap Naik Meja Hijau
8 Juni 2018 8:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
KPK resmi melimpahkan berkas Bupati Ngada Marianus Sae ke proses penuntutan. Keputusan tersebut diambil usai berkas perkara Marinus dinyatakan lengkap dan siap untuk menjalani proses persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kamis (7/6) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka MSA (Bupati Ngada-Marianus Sae) dalam TPK Suap terkait erkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada, ke penuntutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/6).
Atas pelimpahan tersebut, Febri menambahkan bahwa penahanan terhadap Marianus nantinya akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan klas I Surabaya. Sebelum nantinya disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas kelas 1 Surabaya, rencana sidang akan di Pengadilan Tipikor Surabaya," imbuh Febri.
Hingga proses pemberkasan selesai, Febri menyebut penyidik lembaganya total telah memeriksa 28 saksi yang berasal dari berbagai macam unsur yang relevan dengan kasus tersebut. Miftah pun telah melalui pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak tiga kali yakni pada 8 dan 30 Mei 2018 dan juga pada 11 April 2018.
ADVERTISEMENT
"Hingga hari ini total 26 saksi telah diperiksa. MSA (Marianus Sae) sendiri telah 3 kali diperiksa pada 8 dan 30 Mei 2018 serta 11 April 2018," kata Febri.
Dalam kasus ini, Marianus ditahan KPK sejak Februari 2018 tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu. Ia tertangkap tangan setelah diduga menerima suap terkait proyek di Kabupaten Ngada. Dia diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Wilhelmus, sebesar Rp 4,1 miliar, terkait proyek pembangunan ruas jalan di Ngada.
Pada 2018, Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar, jembatan Boawe Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang itu diduga untuk membiayai pencalonannya dalam Pilgub NTT 2018 . Seharusnya pada Pilkada 2018 nanti, Marianus maju sebagai bakal calon gubernur, berpasangan dengan Emilia Nomleni.
Sebagai penerima, Marianus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.