Kasus Korupsi Ekspor CPO, 3 Bos Korporasi Divonis 1 hingga 1,5 Tahun Penjara

4 Januari 2023 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 24 Juli 2023 9:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi CPO (kiri-kanan) Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi CPO (kiri-kanan) Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menyatakan tiga bos korporasi terbukti bersalah terlibat kasus korupsi terkait Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dijatuhi hukuman yang besarannya berbeda-beda oleh majelis hakim.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).
Ketiganya ialah:
Terdakwa kasus korupsi CPO Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, dan Indra Sari Wisnu Wardhana jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Vonis mereka ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara; Pierre Togar 11 tahun penjara; dan Stanley MA 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Adapun vonis tersebut dijatuhkan karena ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan primer. Ketiganya terbukti dalam dakwaan subsider yakni pasal 3 juncto 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiganya juga lolos dari hukuman membayar uang pengganti. Pada sidang sebelumnya, Tumanggor dituntut membayar uang pengganti Rp 10.980.601.063.037, senilai keuntungan perusahaannya setelah mendapat izin ekspor CPO.
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pada kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Kemudian Pierre Togar juga dituntut membayar Uang Pengganti Rp 4.544.711.650.438. Begitu juga Stanley MA yang dituntut membayar uang pengganti Rp 868.720.484.367.
Namun ketiganya lolos karena majelis hakim menilai mereka tak terbukti menguntungkan diri sendiri. Uang tersebut tak terbukti dinikmati oleh mereka. Sehingga pidana pembayaran uang pengganti tersebut tak dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
Adapun perbuatan ketiganya terbukti memperkaya sejumlah korporasi dengan melawan hukum. Diduga ketiganya mengkondisikan perusahaan agar dapat izin PE CPO bersama dengan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Setelah mendapatkan izin PE CPO, para perusahaan tersebut tak menjalankan kewajibannya untuk memasok kebutuhan dalam negeri DMO sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RDB Palm Olein.
Berikut keuntungan dari para korporasi tersebut yang dihitung sebagai kerugian negara: Rp 2.952.526.912.294,45.
Rinciannya adalah:
Dalam tuntutan, ketiganya disebut bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei merugikan keuangan negara hingga Rp Rp 6.047.645.700.000. Namun hakim menilai yang terbukti hanyalah Rp 2.952.526.912.294,45 saja.
ADVERTISEMENT
Kemudian dakwaan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng berdasarkan perhitungan oleh Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, yakni Rp 10.960.141.557.673, juga tidak terbukti.
Alasan hakim: perhitungannya masih sebatas asumsi bukan riil terjadi.
“Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi belum real atau nyata,” kata hakim.
“Kerugian perekonomian negara haruslah nyata actual loss bukan perkiraan atau asumsi. Hakim berpendapat perhitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapat dijadikan dasar untuk tentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini,” sambung hakim.
Adapun Indrasari dan Lin Che Wei juga sudah divonis. Keduanya juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi. Indrasari divonis 3 tahun penjara. Sementara Lin 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT