Kasus Korupsi Heli AW-101, Irfan Kurnia Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

30 Januari 2023 21:13 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Jakarta, Senin (31/10/2022). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Jakarta, Senin (31/10/2022). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri 15 tahun penjara. Ia diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU 2016.
ADVERTISEMENT
"[Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan] Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tambah jaksa.
Jaksa meyakini Irfan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Irfan Kurnia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 177.712.972.054,60. Apabila tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar, uang pengganti maka terpidana akan dipenjara selama 5 tahun.
Irfan dkk diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter Angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
Tersangka Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Kasus ini berawal dari Surat Kementerian Pertahanan RI Nomor: B/1266/18/05/5/DJREN tanggal 28 Juli 2015 Perihal Pemutakhiran Pagu Anggaran Kemhan dan TNI Tahun 2016, TNI AU mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 1.557.808.845.000 yang salah satunya adalah untuk Pengadaan Helikopter VIP/VVIP Presiden sebesar Rp 742.500.000.000.
ADVERTISEMENT
Dengan anggaran tersebut, TNI AU hendak membeli satu helikopter AW-101 pada 2015 untuk dapat ditampilkan pada saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada tanggal 9 April 2016.
Irfan Kurnia selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang mengetahui terkait rencana pengadaan tersebut berinisiatif melakukan pembelian helikopter. Ditambah dia mendapatkan informasi telah tersedianya Helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada tahun 2012 dengan konfigurasi VVIP pesanan Angkatan Udara India, yang siap dibeli.
Pada tanggal 14 Oktober 2015, dia pun memesan helikopter tersebut dengan membayar DP atas nama perusahaan PT Diratama Jaya Mandiri USD 1 juta atau Rp 13.318.535.000 (kurs saat itu). Padahal saat itu, belum ada pengadaan resmi helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.
ADVERTISEMENT
Padahal pada saat itu anggaran pengadaan Helikopter telah diblokir dan sudah ada arahan Presiden agar TNI tidak membeli dahulu helikopter karena ekonomi sedang tidak normal.
Proses pun dilakukan agar anggaran yang diblokir dibuka. Setelahnya. pengadaan pun dilakukan. Kemudian, terjadi dugaan pengaturan di mana perusahaan Irfan Kurnia diplot sebagai pemenang pengadaan helikopter angkut tersebut.
Helikopter yang sudah di-DP oleh Irfan Kurnia yang sejatinya berspesifikasi sebagai VVIP pun disulap menjadi helikopter angkut. Sehingga, diduga helikopter yang diterima TNI AU tidak sesuai spesifikasi.
Dalam dakwaan jaksa, Irfan didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan:
ADVERTISEMENT
Namun sejauh ini, KPK baru menjerat Irfan Kurnia saja. Para pihak yang masuk dalam dakwaan Irfan di atas, masih merupakan saksi.