Kasus Mafia Tanah Eks Dirut Sarana Jaya Jadi Pelajaran, Jakarta Harus Bebas KKN

28 Mei 2021 16:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Merespons itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kasus itu menjadi pelajaran untuk Pemprov DKI. Dia minta seluruh jajaran di Pemprov bekerja sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku untuk membebaskan DKI dari praktik KKN.
"Bagi Pemprov DKI menjadi pelajaran. Bagi semua jajaran BUMD, semua kita pejabat, PNS untuk lebih berhati-hati semua harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi aturan ketentuan yang ada dan juga SOP yang ada. Tidak kalah penting mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari KKN," kata Riza di Balai Kota, Jumat (28/5).
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan (tengah) mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Penetapan tersangka dan penahanan Yoory sudah menjadi kewenangan KPK. Sementara jajaran Pemprov DKI yang dimintai keterangan, dia harapkan untuk berbicara sesuai fakta.
"Keputusan KPK mentersangkakan dan sudah menahan itu menjadi kewenangan. Tugas kami sebagai Pemprov mengajak kita semua untuk selalu membiasakan asas praduga tak bersalah pada semua pihak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Tentu bagi semua yang terlibat juga harus memberikan keterangan sebaik-baiknya, seterang-terangnya, sefakta dan data, enggak perlu ditutupi. Semua nanti kita serahkan pada aparat yang memiliki tugas dan kewenangan dan hasilnya apa pun hasilnya nanti tentu kita harus hormati," tutupnya.