Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kasus Muncikari di Jaksel: Total 8 ABG Dijual ke WN Asing
12 Oktober 2023 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang muncikari di Jakarta Selatan berinisial JL ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) sejak tahun 2021. Setelah pengembangan, polisi mengungkapkan jika pelaku sudah menjual delapan anak di bawah umur lainnya.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan dari pelaku inisial JL, mengakui bahwa yang bersangkutan telah mempekerjakan sebanyak 8 orang anak dengan rata-rata umur 17 sampai 19 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro dalam keterangannya, Kamis (12/10).
Bintoro mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ini hanya menjual ke satu orang saja. Dia bernama Niko yang merupakan WNA.
Saat ini, keberadaan Niko masih diburu polisi. Niko bahkan bisa memesan sekali 2 orang.
"Jadi untuk para korban ini diberikan uang sekitar [Rp] 2 juta sampai [Rp] 3 juta dan pelanggannya ini hanya laki-laki inisial Nico tadi dan setiap melakukan perbuatan persetubuhan ini divideokan dan direkam oleh saudara Niko," ujar Bintoro.
ADVERTISEMENT
"Ini juga hasil pengakuan dari si pelaku bahwa pernah sekali dua orang main sekaligus sama dengan saudara Nico. Ini masih kami dalami kami mohon doa dan dukungannya semoga bisa terungkap," tambahnya.
Bintoro mengaku akan terus mendalami kasus ini. Terutama akan memanggil sejumlah saksi lainnya, seperti pengurus apartemen tempat peristiwa terjadi untuk memperjelas perkaranya.
"Langkah-langkah yang akan kami lakukan selain kami melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi, kami juga akan memanggil pengurus apartemen tempat kejadian perkara tersebut terjadi," tutupnya.