Kasus Naik Sidik, Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Lagi soal 'Bajingan Tolol'

30 Oktober 2023 13:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rocky Gerung penuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung penuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri bakal kembali memanggil Rocky Gerung untuk dimintai keterangan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi terkait pernyataan 'bajingan tolol'.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan kembali ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10).
Meski demikian, Djuhandani belum merinci waktu pasti pemanggilan Rocky bakal dilakukan. Ia hanya menjelaskan, Rocky akan dipanggil setelah saksi-saksi lainnya rampung diperiksa seluruhnya.
"(Pemanggilan Rocky) setelah kita menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kita agendakan untuk pemeriksaan," tutur dia.
"Saat ini kita sudah memeriksa 17 saksi termasuk ahli sudah kita periksa, kemudian kita juga melihat pada tempat-tempat di mana terjadi laporan untuk mengumpulkan saksi-saksi," jelasnya.
Peningkatan status perkara ini diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (21/10).
Ketut menerangkan, SPDP itu diterbitkan Bareskrim pada Selasa (17/10) kemarin. Lalu diterima oleh Jampidum Kejagung pada Kamis (19/10) lalu.
Saat ini Jampidum akan segera menyusun tim untuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana atau Jaksa P-16.
Dalam perkara ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
ADVERTISEMENT