Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus pembobolan rekening milik jurnalis senior Ilham Bintang ?
ADVERTISEMENT
Perkara itu ternyata sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lima terdakwa diajukan ke pengadilan dalam kasus tersebut.
Para terdakwa yakni Desar atau Erwin, Teti Rosmiati, Wasno, Amran Yunianto alias Jos, dan Pegik. Mereka didakwa dengan UU ITE. Khusus Desar alias Erwin, ia juga didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komplotan ini menguras uang hingga ratusan juta rupiah dari rekening Ilham Bintang . Mereka mengakalinya dengan pembuatan KTP palsu lalu dengan mudah mendapat SIM card dengan nomor yang sama yang dimiliki Ilham Bintang untuk mendapatkan OTP (One Time Password).
Berikut rangkaian kasus pembobolan rekening Ilham Bintang sesuai dakwaan jaksa:
Kasus ini bermula saat Pegik mendapatkan data SLIK OJK dan nomor HP milik Ilham Bintang dari pegawai bank bernama Hendri Budi Kusumo pada November 2019. Data Ilham Bintang itu termasuk NIK KTP, alamat lengkap, alamat kantor, terdaftar di bank mana saja, jumlah limit kartu kredit, hingga nama ibu kandung.
Pegik disebut membeli sejumlah informasi data itu seharga Rp 100 ribu per data dari Hendri. Hendri diproses hukum secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai data itu kemudian disampaikan Pegik kepada Desar. Data itu tak langsung dipergunakan, melainkan disimpan selama satu bulan.
Desar mulai bergerak pada Desember 2019. Ia menghubungi Teti Rosmianti meminta dibuatkan KTP palsu atas nama Ilham Bintang berbekal data yang dia pegang.
Desar memberikan uang Rp 1,25 juta kepada Teti. Sementara KTP palsu dibuat Teti bersama Wasno kepada seseorang bernama Jati Waluyo dengan biaya Rp 300 ribu.
Berbekal nomor HP dan juga KTP palsu itu, Desar menyuruh Teti ke gerai Indosat untuk meminta SIM card baru sesuai dengan nomor Ilham Bintang. Teti kemudian menyuruh Arman Yunianto untuk berpura-pura menjadi Ilham Bintang. Arman dijanjikan uang Rp 3,5 juta atas aksinya.
Arman sudah dibekali data-data yang diperlukan untuk meminta SIM card baru itu. Alasan pun sudah disiapkan, yakni SIM card lama hilang. Aksi kemudian dilakukan Arman di Gerai Indosat di Bintaro Jaya
ADVERTISEMENT
Saat di lokasi, Arman dilayani costumer service bernama Nur Mahamadeyah. Proses dilalui dengan mulus dan Arman pun mengantongi SIM card tersebut.
SIM card itu digunakan untuk mendapat kode OTP untuk bisa masuk ke e-mail milik Ilham Bintang. Di email tersebut, ditemukan catatan tagihan kartu kredit BNI dan user id password Bank Commonwealth milik Ilham Bintang. Dari sini, pembobolan mulai dilakukan.
Pada 3 Januari, Erwin belanja online dengan kartu kredit BNI Ilham Bintang. Erwin membeli voucher emas senilai Rp 8,5 juta sebanyak 10 kali. Voucher dengan total nilai Rp 85 juta itu kemudian dijual lagi seharga Rp 83 juta. Lalu uang itu ditransfer kepada dua rekening berbeda dalam waktu 2 hari.
Desar kemudian mengunduh akun Mobile Banking Ilham Bintang di Commonwealth Bank. Ditemukan ada saldo tabungan Rp 255 juta serta deposito Rp 800 juta. Saldo tersebut kemudian dibelikan pulsa, voucher game, emas Antam, memindahkan uang ke aplikasi KUDO, transfer ke bank lain, hingga untuk belanja online.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya:
Total uang sejumlah Rp 338 juta milik Ilham Bintang yang dikuras. Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Desar. Mulai dari membayar uang muka rumah, membayar utang, hingga berjudi.
Berikut rinciannya:
Atas persekongkolan tersebut, kelimanya didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 ayat (2) KUHP.
ADVERTISEMENT
Khusus Desar alias Erwin, ia juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin membenarkan bahwa dakwaan sudah dibacakan. Pemeriksaan saksi di persidangan pun sudah dimulai.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Ilham Bintang mengakui bahwa dirinya sudah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Namun, ia juga menilai bahwa jaksa seharusnya menghadirkan pegawai Indosat yang melayani penggantian SIM card nomornya di persidangan.
Menurut dia, persidangan perlu menggali prosedur dalam pemberian SIM card baru. Sebab ia menilai pelaku dengan mudah mendapatkan SIM card nomor telepon miliknya.
***