Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Pembubaran Kuda Lumping, Tengku Zulkarnain Akan Damaikan FUI dengan Warga
23 April 2021 1:45 WIB
ADVERTISEMENT
Polemik pembubaran acara kuda lumping di Kota Medan yang dilakukan ormas Forum Umat Islam (FUI) memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Salah satu penggagas perdamaian adalah Ustaz Tengku Zulkarnain. Bersama Ketua FUI, Indra Suheri dan rombongan, Zulkarnain menyambangi Polrestabes Medan sekitar pukul 15.30 WIB.
Usai menemui polisi, lelaki yang biasa disapa Tengku Zul itu mengatakan, ia ikut menjadi penengah karena pihak yang bertikai merupakan tetangganya.
"Sebenarnya kebetulan, puasa ini di Medan sampai hari raya. Permasalahan jaran kepang itu, kebetulan tetangga kami juga 1 Km, 1,5 kilo dari rumah kami," ujar Tengku Zul kepada wartawan.
Selanjutnya kata Tengku Zul, kedua pihak yang bertikai sudah sepakat untuk berdamai.
"Mereka itu datang, bagaimana bisa diadakan perdamaian. Jadi, kedua belah pihak sudah jumpa, maka kami datang ke sini berupaya untuk menghadap Kapolrestabes, supaya masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Tengku Zul menuturkan, keluarga pelapor dan terlapor juga ikut menyaksikan perdamaian.
"Mudah-mudahan bulan puasa ini membawa kabar baiklah bagi kita semua. Kebetulan, dekat-dekat juga [rumahnya]. Sama-sama di satu kecamatan, beda kelurahan aja," imbuh Tengku Zul.
Selain itu menurutnya ketika bertemu dengan pihak kepolisian, mereka juga mendukung penyelesaian persoalan ini secara baik-baik.
"Kalau kepolisian tetap mendorong upaya masyarakat untuk berbaik-baikan. Tapi prosedur hukum tetap kita jalani, jangan sampai melanggar prosedur," jelasnya.
Dengan adanya perdamaian antara dua pihak ini, Tengku Zul berharap penahanan 10 anggota FUI bisa ditangguhkan.
"Kalau sudah ada upaya perdamaian, kita berharap pihak kepolisian bisa menangguhkan penahanan," ujar Tengku Zul.
Maka dari itu ia berharap kejadian pembubaran kuda lumping seperti ini tidak terulang lagi.
ADVERTISEMENT
"Di depan rumah saya tiap bulan main jaran kepang (kuda lumping) di Setia Budi Pasar 1, tidak pernah kita larang. Dibiarkan saja, yang penting kita sama-sama menjaga diri," tutur dia.
Sementara Suherman, salah seorang pelapor, membenarkan jika anaknya melaporkan anggota FUI ke polisi. Laporan itu terkait aksi peludahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota FUI.
Menurut Suherman, anaknya datang bersama Tengku Zul dan pengurus FUI sudah membicarakan proses perdamaian. Dia mengaku mendukung keputusan itu. "Nampaknya damai, tak masalah damai. Aku pun maunya gitu (damai)," ujar Suherman.
Sedangkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 anggota FUI sebagai tersangka kasus penghinaan dan penganiayaan pembubaran pertunjukan kuda lumping.
ADVERTISEMENT
10 anggota FUI yang jadi tersangka ditahan. Sedangkan 1 orang lainnya masih dalam pencarian. Mereka yang ditahan adalah Riko; S alias Herianto; S alias Iin; MP; H; ADR; A; KU alias Rendi; IZ alias Dodi; A; dan F.
"Tinggal [inisial] IB yang belum ditangkap," ujar Kombes Pol Riko Sunarko.