Kasus Penembakan Kelompok John Kei vs Nus Kei, 11 Orang Jadi Tersangka

6 November 2023 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) menunjukan barang bukti pendorong peluru gas karbondioksida atau CO2 saat konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) menunjukan barang bukti pendorong peluru gas karbondioksida atau CO2 saat konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka lain buntut penembakan GR (44) yang tergabung dalam kelompok Nus Kei oleh Felix Oliver yang berasal dari kelompok John Kei. Kesebelas tersangka berasal dari kedua kelompok.
ADVERTISEMENT
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi melalui pesan singkat, Senin (6/11).
Dari total 11 orang yang ditetapkan tersangka, 2 orang lainnya masih diburu polisi. Sementara 9 lainnya telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
"Dari 11 tersangka tersebut 9 tersangka sudah di tahan di Polda Metro Jaya. Sementara 2 orang masih DPO dan masih terus dikejar oleh team tindak Resmob Polda Metro Jaya," sambungnya.
Barang bukti yang ditemukan saat polisi menggeledah rumah kontrakan terduga pelaku penembakan di Jalan Melati, Kota Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
Belum banyak yang disampaikan oleh Hengki terkait penetapan tersangka tersebut. Sore ini Polda Metro Jaya akan mengadakan jumpa pers.
"Rencana sore nanti akan kita rilis," tutupnya.
Insiden penembakan ini terjadi pada Minggu (29/10) malam. Ada luka tembak di kepala GR (44).
ADVERTISEMENT
Usai diselidiki, polisi menangkap pelaku Felix di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10). Polisi menyita senjata rakitan berjenis revolver dalam penangkapan itu.
Felix telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Bersama Felix, sebelumnya penyidik juga telah menangkap 3 orang lainnya di lokasi berbeda. Mereka berinisial EU, MW, dan PM, yang tergabung dalam kelompok John Kei.
"Yang ditangkap ada empat orang inisial FO alias FU, EU, MW, PM alias O, lokasi penangkapan di Bogor, Indramayu, dan Pamulang Tangerang Selatan," ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Rabu (1/11).