Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kasus Penistaan Agama Terjadi di 23 Provinsi, Paling Banyak di Aceh
27 Agustus 2021 21:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus penistaan agama sering terjadi, bahkan meluas di beberapa provinsi di Indonesia. Menurut data dari Mahkamah Agung terdapat 23 provinsi yang memiliki putusan atas kasus penistaan agama. Data yang diambil mulai dari tahun 2011 sampai Mei 2021 tersebut juga menunjukkan bahwa Islam menjadi agama yang kerap dinistakan di kasus penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Data terkait kasus penistaan agama dapat dicari di website resmi Mahkamah Agung. Di laman tersebut berhasil ditemukan sebanyak 60 salinan putusan melalui kata kunci “penodaan agama” di search box yang telah disediakan.
Meski demikian, hasil pencarian awal sebetulnya menunjukkan ada 91 salinan putusan. Namun 31 hasil putusan itu rupanya tidak terkait dengan penistaan agama. Lebih tepatnya hanya mengandung kata kunci “penodaan” dan “agama”.
Metode yang kami gunakan adalah memeriksa satu per satu salinan putusan. Hasil cek dan ricek tersebut lalu diklasifikasikan lagi ke spreadsheet. Kami ingin mengetahui bagaimana sebetulnya data kasus penistaan agama di Indonesia dari tahun ke tahun.
Kasus Penistaan Agama Paling Banyak di Aceh
Kasus penistaan agama ternyata paling banyak terjadi di Aceh. Hal tersebut dapat dilihat dengan jelas pada data di bawah ini. Provinsi Aceh memiliki total kasus penistaan agama sebanyak 7 kasus dalam rentang tahun 2011 sampai Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Menurut data yang bersumber dari laman resmi Mahkamah Agung, 6 dari total 7 kasus penistaan di Aceh terjadi pada tahun 2015 di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sedangkan, sisa 1 kasusnya terjadi pada tahun 2017 dan terdaftar di Pengadilan Sengkel.
Tak hanya itu, sesuai dengan data, semua kasus penistaan agama di Aceh adalah menistakan agama Islam. Pelakunya pun didominasi oleh orang beragama Islam, yaitu sebanyak 6 kasus penistaan agama.
Pelaku Penistaan Agama Didominasi Gender Laki-laki
Berdasarkan data di bawah ini, sebanyak 86,7 persen atau lebih tepatnya 52 pelaku penistaan agama di Indonesia adalah laki-laki. Sedangkan, presentase dengan gender perempuan lebih sedikit, yaitu 13,3% atau 8 orang. Tiga diantaranya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga.
ADVERTISEMENT
Pelaku Penistaan Agama Didominasi Usia 21-30 Tahun
Berdasarkan data di bawah ini, pelaku penistaan agama berusia di atas 20 tahun. Sedangkan, yang paling banyak berada di rentang usia 21 sampai 30 tahun, yaitu mencapai 35,6 persen.
Kemudian, tersangka penistaan agama yang paling tua memiliki usia 71 tahun. Kami membaca bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki yang telah pensiun, beragama katolik dengan kasus penistaan agama terhadap Islam, dan divonis 5 tahun penjara. Kasus ini berasal dari Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
=======
Laporan lengkap penelusuran terhadap salinan putusan kasus penistaan agama dapat dilihat dalam topik Penistaan Agama dalam Data