Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Penyiraman Air Keras Terjadi Lagi, Semudah Itukah Memperolehnya?
13 Desember 2024 10:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Saat sedang mengendarai motor di jalanan Kota Bekasi, 6 Desember 2024, Fara (20 tahun) disiram air keras oleh pemotor lain yang diyakini adalah mantan kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Penyerangan orang menggunakan air keras tersebut sudah sering terjadi. Salah satu kasus yang mencuat adalah pada 11 April 2017 kala penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras hingga matanya buta.
Pertanyaan kemudian muncul, semudah itukah orang membeli air keras di Indonesia? Ternyata iya.
kumparan membuka e-commerce pada Jumat (13/12) menuliskan kata kunci "air keras" hasilnya: Bermunculan macam-macam air keras yang bisa dibeli. Ada yang jual literan, ada juga yang ukuran lebih kecil. Harganya pun variatif, termurah di bawah Rp 10 ribu.
Air keras adalah air yang mengandung zat kimia serupa hydrochloric dan asam nitrat, merkuri, maupun air raksa.
Aturan Main
Lantas, bagaimana aturan main penjualan dan peredaran air keras di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Air keras masuk ke dalam kategori sebagai bahan berbahaya atau disingkat B2. Penjualan dan peredarannya dibatasi oleh pemerintah.
Aturan main penjualan dan peredaran air keras di Indonesia telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk mengatasi air keras ini, Kemendag telah merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2009 menjadi Permendag Nomor 75 Tahun 2014 yang dikeluarkan 14 Oktober 2014.
Pasal 1 menjelaskan tentang siapa yang boleh memproduksi, menjual hingga mengedarkan. Kemendag menetapkan syarat wajib memiliki Izin Usaha Industri dari instansi yang berwenang bagi produsen bahan kimia berbahaya atau P-B2. Sedangkan untuk Importir Produsen (IP-B2) dan Importir Terdaftar (IT-B2), mereka harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk Importir Produsen, impor bahan kimia dilakukan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk proses produksi sendiri. Sedangkan Importir Terdaftar adalah mengimpor bahan kimia untuk didistribusikan kepada pihak lain.
Selanjutnya bagi distributor terdaftar (DT-B2), perusahaan yang ditunjuk produsen dan/atau Importir Terdaftar dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus (IUPK) dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk menyalurkan B2 kepada PT-B2 (Pengecer Terdaftar) atau secara langsung kepada PA-B2 (Pengguna Akhir).
Pengecer Harus Dilengkapi Izin Khusus
Yang menarik adalah, izin Pengecer Terdaftar harus dilengkapi izin usaha perdagangan khusus B2 yang dikeluarkan oleh Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada Pengguna Akhir.
Pengguna Akhir di sini adalah harus berbentuk perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika, sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya yang memiliki izin dari instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Kemendag juga mengharuskan Distributor Terdaftar dan Pengecer Terdaftar memiliki SIUP B2 atau Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya dengan syarat yang cukup ketat. Kemendag juga menunjuk surveyor yang akan bertugas menelusuri secara teknis produk impor.
Bila zat kimia tersebut didapat dari negara lain, maka Kemendag telah membatasi tempat kedatangan, seperti yang diatur dalam pasal 6. Kemendag menunjuk pelabuhan laut Belawan (Medan), Dumai (Dumai), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Soekarno Hatta (Makassar) dan seluruh pelabuhan udara internasional.
Sanksi
Terakhir adalah bila para pelaku usaha Importir Produsen yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan maka sanksi yang dikeluarkan Kemendag adalah pencabutan izin. Hal yang sama juga berlaku pada Importir Terdaftar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi Distributor Terdaftar sanksinya adalah pencabutan SIUP. Hal yang sama juga berlaku pada Pengecer Terdaftar. Bagi Pengguna dan Pengguna Akhir, sanksinya yang dikenakan adalah pencabutan izin oleh pejabat berwenang dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi atau rekomendasi Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan pencabutan izin.