Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Pria Bengkalis Pengalung Bendera ke Anjing Berakhir Damai
16 Agustus 2023 12:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Robert Herison (22 tahun) akhirnya dibebaskan polisi, setelah menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus pemasangan bendera merah putih di leher anjing.
ADVERTISEMENT
"Ia dibebaskan setelah dilaksanakan apel kebangsaan bersama Forkopimda Bengkalis, dan menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (16/8).
Pihak pelapor sudah mencabut laporannya, dan masyarakat beserta elemen terkait, telah menerima permohonan maaf dari Robert.
"Pelapor mencabut laporan dan perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Robert Herison yang sempat jadi tersangka akhirnya bebas," ujarnya.
Sebelumnya, Robert membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.
Lalu, bendera tersebut hanya dipasang satu di kendaraan, karena melihat seekor anjing, kemudian RH memasangkan bendera merah putih di leher anjing. Anjing tersebut adalah anjing liar yang sering berada di lingkungan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Dirinya beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih di leher anjing.
Aksinya ini sempat ditegur, yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.
Ketika diminta untuk membuka bendera tersebut, ia tidak tersedia. Sampai akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher viral di media sosial.
Karena melihat kondisi yang sudah tidak kondusif, akhirnya polisi mengamankan Robert, lalu dilakukan pemeriksaan lalu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghina lambang negara, dan di tahan di Polres Bengkalis selama 5 hari yang berujung RJ.