Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Pria Digugat Jaksa agar Dipecat sebagai Ayah, Ini Dasar Hukumnya
30 Oktober 2024 12:42 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan RH, sebagai ayah, ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Hal tersebut lantaran RH menyetubuhi anaknya.
ADVERTISEMENT
Apakah Jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut? Pertanyaan itu kemudian mengemuka.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandung, Tumpal H. Sitompul, mengatakan dasar hukum gugatan itu termaktub dalam Kitab Undang-Undang hukum Perdata Pasal 319 a.
“Di paragraf yang keduanya, ya. Itu legal standing kita untuk mengajukan permohonan pencabutan kekuasaan orang tua dengan alasan spesifik. Salah satunya berkelakuan buruk,” kata Tumpal saat ditemui di Kantor Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (30/10).
Bunyi dari paragraf dua Undang-Undang hukum Perdata Pasal 319 a, yang dimaksud Tumpal adalah sebagai berikut:
Bila Hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dan orang tua, sejauh belum kehilangan kekuasaan orang tua, boleh dipecat dan kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orang tua yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak itu, sampai dengan derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian, atau Kejaksaan atas dasar:
ADVERTISEMENT
”Dengan dalil itulah kita ajukan itu (gugatan pencabutan kekuasaan orang tua kepada RH),” ucap Tumpal.
Tumpal menjelaskan jika merujuk pada aturan di atas, RH tak hanya berkelakuan buruk berupa melakukan kekerasan seksual kepada anak kandungnya. RH juga telah dijatuhi hukuman pidana tetap atas perlakuan buruknya.
ADVERTISEMENT
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada RH berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 281/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanggal 26 April 2022 lalu. Dalam putusan itu, kata Tumpal, RH telah divonis 14 tahun penjara.
“Jadi sudah berkekuatan hukum tetap. Putusannya itu sudah inkrah. Dan itu akan disertakan sebagai alat bukti di Pengadilan Agama,” katanya.
Jika kelak gugatan pencabutan kekuasaan orang tua RH atas anaknya dikabulkan Majelis Hakim, RH akan kehilangan sejumlah kuasa atas putri kandungnya. Tumpal menyebut hal itu meliputi kuasa mendidik, mengasuh, serta memelihara sang anak.
“Sebagai ayah kewajibannya apa aja, kan begitu? Ya mengasuh, memelihara anak, menumbuhkembangkan anak, kan begitu. Ya, itulah kemudian karena berkelakuan buruk, dicabut kekuasaannya untuk itu,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
“Termasuk kekuasaan untuk mengurus harta benda si anak,” ucapnya.
Tidak Memutus Ikatan Darah & Tetap Wajib Beri Nafkah
Tumpal menjelaskan, meski kelak RH kehilangan kuasa atas sejumlah hal di atas sehubung misalnya gugatan dikabulkan, itu tidak menghapus ikatan darah antara dia dan anaknya. Di sisi lain, dia juga tetap berkewajiban untuk memberi nafkah kepada putrinya.
Itu kata Tumpal termaktub pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 nomor 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 32.
“Kewajibannya untuk menafkahi, enggak hilang. Berarti arti pengecualiannya itu diatur di pasal 32, ya,” kata dia.
Adapun bunyi pasal yang dimaksud Tumpal sebagai berikut:
Pasal 32
ADVERTISEMENT
Upaya pencabutan kuasa orang tua RH, kata Tumpal telah resmi diajukan ke Pengadilan Agama pada Senin (28/10). Sidang perdananya terjadwal 12 November mendatang.
Ada 5 Tuntutan
Dalam pengajuan gugatan pencabutan kekuasaan RH sebagai ayah, Tumpal menyampaikan ada lima tuntutan yang diminta Kejari Bandung kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bandung.
Antara lain sebagai berikut.