Kasus Pungli Sumbangan Institusi, Mantan Rektor Unud Dicegah ke Luar Negeri

29 Maret 2023 12:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023).  Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyidikan kasus pungutan tanpa dasar atau pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Kasus ini turut menyeret mantan Rektor Unud periode tahun 2017-2021 A.A. Raka Sudewi.
Kejati Bali mencekal Raka Sudewi dan Rektor Unud I Gde Nyoman Antara ke luar negeri.
"SK Cekal diterima penyidik hari Selasa tgl 28 Maret 2023. SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A.A. Raka Sudewi,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Rabu (29/3).
Dalam kasus ini, status Raka Sudewi masih sebagai saksi. Eka irit bicara mengenai peluang Raka Sudewi menjadi tersangka.
"Alasan penyidik mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri sesuai SOP dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia," katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan Gde Antara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp.334.572.085.691.
ADVERTISEMENT
Besaran dana SPI bisa dilihat salah satunya dalam Surat Keputusan (SK)Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023.
Berdasarkan SK tersebut nilai terendah Rp 6 juta untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 miliar untuk program studi Kedokteran.
Dalam kasus ini, I Nyoman Gde Antara merupakan Ketua Panita Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandir tahun 2018 hingga tahun 2023. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Begitu juga tiga pejabat Unud lainnya. IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan, NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga melakukan pungli terhadap 320 mahasiswa. Total uang yang mereka terima mencapai Rp 3,8 miliar.
I Nyoman Gde Antara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT