Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus Naik ke Penyidikan
23 Maret 2022 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 30 Maret 2022 14:38 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus memproses laporan terkait kasus pendeta bernama Saifuddin Ibrahim soal ucapannya yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus.
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan kini status perkara dengan terlapor Saifuddin Ibrahim sudah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik [penyidikan],” kata Asep kepada kumparan, Rabu (23/3).
Sebelumnya, seorang bernama Rieke Vera Routinsulu melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim ke Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Hal itu berdasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Kini, Polri telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi untuk melacak keberadaan Saifuddin Ibrahim yang diketahui tengah berada di Amerika Serikat.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dedi mengatakan juga akan melakukan koordinasi di dalam negeri melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan Sdr SI di Amerika Serikat," kata dia.
Dedi mengungkapkan, saat ini penyidik akan berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation) terkait hal tersebut.
“Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” ungkapnya.
Saifuddin dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Permintaan penghapusan 300 ayat Al-Quran itu disampaikan Saifuddin kepada Menag Yaqut Qoumas dalam sebuah video di YouTube. Saifuddin juga menyebut pesantren merupakan sumber terorisme.
Meski Saifuddin saat ini berada di AS, tapi dia tetap mengunggah konten di salurannya. Salah satu kontennya adalah menantang Menko Polhukam Mahfud MD duel carok.