Kasus Suap-Gratifikasi Rp 66 Miliar 2 Pemeriksa Pajak DJP Segera Disidang

18 Januari 2024 15:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka kasus korupsi Ditjen Pajak, Yulmanizar dan Febrian, Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka kasus korupsi Ditjen Pajak, Yulmanizar dan Febrian, Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK sudah merampungkan surat dakwaan dua orang pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, Yulmanizar dan Febrian. Keduanya adalah tersangka suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar.
ADVERTISEMENT
"Jaksa KPK Rio Vernika Putra, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Yulmanizar dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (18/1).
Ali sedikit membocorkan dua dakwaan terhadap Yulmanizar dan Febrian. Untuk dakwaan suap, keduanya diduga bersama-sama menerima Rp 15 miliar dan SGD 500 ribu serta SGD 3,5 juta atau setara Rp 46,5 miliar.
Dua tersangka kasus korupsi Ditjen Pajak, Yulmanizar dan Febrian, Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Sedangkan untuk dakwaan gratifikasi, keduanya diduga menerima masing-masing Rp 2,3 miliar. Sehingga total suap dan gratifikasi yang diduga diterima keduanya mencapai sekitar Rp 66 miliar.
"Selengkapnya isi surat dakwaan akan dibacakan Tim Jaksa sebagaimana penetapan hari sidang pertama dari Panmud Tipikor," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Yulmanizar dan Febrian merupakan dua anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak. Keduanya diduga terlibat penerimaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Angin Prayitno selaku Direktur P2 Ditjen Pajak. Dia sudah terlebih dahulu diadili dan dihukum 9 tahun penjara, karena terbukti dalam kasus korupsi pengaturan pajak.
Yulmanizar dan Febrian, sebagai tim pemeriksa pajak, mendapat perintah berjenjang dari Angin Prayitno, Dadan Ramdani, dan Wawan Ridwan selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, serta Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak untuk merekayasa pajak atas permintaan dari wajib pajak.
Saat ada keinginan rekayasa, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian uang oleh wajib pajak yang diperiksa oleh Yulmanizar dan Febrian.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang memberikan uang itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Papan Indonesia untuk tahun 2016; dan PT Jhonlin Baratama.