Kasus Suap Impor Bawang, Eks Anggota DPR Dhamantra Segera Disidang

5 Desember 2019 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nyoman Dhamantra (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nyoman Dhamantra (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidikan terhadap eks anggota Komisi VI DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra, dalam perkara suap impor bawang putih tuntas.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara Dhamantra telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk disusun menjadi dakwaan. Kasus Dhamantra akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bukan hanya Dhamantra, berkas penyidikan dua tersangka lain yakni Mirawati Bisri dan Elviyanto juga rampung. Dalam kasus ini, keduanya diduga menjadi perpanjangan tangan Dhamantra menerima suap.
"Penyidikan untuk tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 telah selesai," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Mirawati (kiri), tersangka yang merupakan orang kepercayaan mantan anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, tiba di gedung KPK, Kamis (5/12). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Febri menyebut selama penyidikan terhadap 3 tersangka itu, penyidik KPK telah memeriksa 47 saksi dari berbagai macam unsur.
Dalam perkara ini, ada 6 tersangka yang dijerat KPK. Mereka ialah Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima suap. Tiga lainnya ialah pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi suap. Tiga nama terakhir perkaranya tengah disidang.
ADVERTISEMENT
Dhamantra melalui Mirawati diduga menerima suap dari Afung, Doddy, dan Zulfikar sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu diduga terkait pengurusan izin impor bawang putih pada tahun 2019 di Kemendag dan Kementan.