Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Suap Inkrah, Eks Kalapas Sukamiskin Kini Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin
5 Maret 2021 14:19 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus suap yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Atas dasar hal tersebut, KPK langsung melakukan eksekusi.
ADVERTISEMENT
Deddy Handoko dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin pada Kamis (4/3). Kini, ia menjadi penghuni lapas yang dulu pernah dipimpinnya.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin. Deddy Handoko akan menjalani pidana penjara 4,5 tahun sesuai vonisnya dipotong masa tahanan.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 dengan cara memasukkan Terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/3).
Dalam kasusnya, Deddy Handoko dinilai terbukti menerima suap berupa mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT. Mobil itu diduga berasal dari napi korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
ADVERTISEMENT
Pemberian itu diduga agar Wawan mendapat kemudian izin keluar dari Lapas Sukamiskin.
Deddy Handoko sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang vonis pada 27 Januari 2021. Ia dihukum 4,5 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.