Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara
22 Desember 2020 19:37 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan pengacara Djoko Tjandra , Anita Kolopaking , divonis selama 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum selama 2 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Anita Dewi Kolopaking bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan membuat (membuat) surat jalan palsu," kata majelis hakim PN Jaktim saat membacakan vonis pada Selasa (22/12).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Anita terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Anita dinilai mengetahui pembuatan surat palsu tersebut.
Surat itu dibuat agar Djoko Tjandra aman saat keluar masuk Indonesia mengingat statusnya buronan kasus cessie Bank Bali.
Ada pula surat keterangan kesehatan dan surat bebas COVID-19 bagi Djoko Tjandra yang didapatkan dari Pusdokkes Polri. Ketiga surat itu diperoleh atas permintaan Anita kepada Brigjen Prasetijo selaku Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Menimbang majelis berpendapat bahwa terdakwa telah memiliki kehendak pengetahuan yang jelas bahwa surat-surat di atas digunakan saksi dan Djoko S Tjandra untuk melakukan perjalanan menumpangi pesawat terbang," kata hakim.
"Menimbang majelis berpendapat bukan saja maksud mengetahui tetapi juga penggunaan surat itu sudah terpenuhi," sambung hakim.
Hakim menyatakan peran Anita dalam pembuatan surat jalan lantaran berkepentingan agar Djoko Tjandra datang ke Indonesia untuk mengajukan PK di PN Jaksel. Untuk datang ke Indonesia, Djoko Tjandra membutuhkan beberapa surat, salah satunya surat bebas COVID-19.
"Terdakwa menyampaikan ke Brigjen Prasetijo Utomo dan Brigjen Prasetijo selaku Karo Korwas PPNS telah memerintahkan anggotanya untuk membuat surat (bebas corona). Peran terdakwa terlihat bahwa terdapat fakta terdakwa mengirimkan e-KTP Joko S Tjandra kepada Brigjen Prasetijo," ucap hakim.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya perbuatan terdakwa tidak hanya 1, tapi ada 2 perbuatan terdakwa yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu," sambung hakim.
Perbuatan Anita dinilai melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.