Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe Segera Disidangkan
22 Februari 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago mengatakan, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI.
"Dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024," kata Erdi dalam keterangannya, Kamis (22/2).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Erdi mengungkapkan, penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," jelasnya.
Tersangka ditangkap pada 30 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta, menjelaskan Aperlinus telah mengunggah video dalam akun TikTok-nya yang diduga menimbulkan rasa kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe.
ADVERTISEMENT
Jefri tak menjelaskan rinci apa pernyataan Aperlinus. Namun dalam salah satu video yang diunggah ada sebuah gambar gorila yang bertuliskan 'Pendukung Lukas Enembe Harus Tahu Diri'.
"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," jelas Jefri pada 2 Januari 2024.
Dari tangan Aperlinus turut diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat membuat video tersebut. Di antaranya, sebuah ponsel, wig, kaus, blazer, dan kacamata hitam.
Atas perbuatannya, Aperlinus dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
ADVERTISEMENT