Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Valencya Ukir Sejarah, Bikin Kejaksaan Tarik Tuntutan Penjara Jadi Bebas
24 November 2021 10:05 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
Pada 11 November 2021, publik dibuat heboh dengan kabar seorang istri dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa karena memarahi suami yang mabuk. Hal tersebut terjadi dalam persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Karawang.
ADVERTISEMENT
Nama perempuan itu adalah Valencya (45). Dia dilaporkan oleh sang mantan suami Chan Yu Ching atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak terima, Valencya pun melaporkan balik Chan. Kasus keduanya masih berproses di meja hijau.
Valencya ini merupakan warga negara Indonesia asli asal Karawang. Sedangkan Chan ini dulunya adalah warga negara Taiwan yang belum lama dinaturalisasi sebagai WNI.
Mereka ini menikah pada tahun 2000 dan telah dikaruniai dua orang anak. Perkenalan terjadi ketika Valencya bekerja di Taiwan. Chan merupakan seorang duda tiga anak di Taiwan.
Valencya dan Chan kemudian memilih tinggal di Indonesia pada tahun 2005 dengan merintis usaha toko material. Namun sejak tahun 2005-2016, Chan sering bolak-balik ke Taiwan karena izin tinggal dalam periode 4 bulan sekali. Selama periode itu, Chan tidak bekerja dan mengandalkan hidup dari istrinya.
ADVERTISEMENT
Karena sering bolak-balik ke Taiwan yang menghabiskan dana banyak, Valencya kemudian mengusulkan agar Chan pindah warga negara Indonesia (WNI). Tujuannya adalah setelah Chan jadi WNI, bisa kerja di Indonesia dan tidak perlu lagi bolak-balik ke Taiwan.
Pada tahun 2017, ketika Chan sudah jadi WNI, masalah malah semakin runyam. Chan ini diduga mendirikan usaha sendiri dari keuntungan toko material istrinya secara diam-diam.
Cekcok mereka berkelanjutan hingga 2019. Chan disebut mulai jarang pulang, mabuk-mabukan, hingga main judi. Valencya mulai berniat untuk cerai.
Namun, karena mediasi yang dilakukan terus menerus, gugatan cerai baru diajukan pada September 2019 di Pengadilan Negeri Karawang.
Ketika Valencya mengajukan gugatan cerai, Chan melaporkan istrinya itu atas dugaan pemalsuan surat kendaraan di Polsek Teluk Jambe. Kasus dugaan pemalsuan surat itu kini masih dalam proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Pada Januari 2020, PN Pengadilan Karawang mengabulkan gugatan cerai Valencya terhadap Chan . Majelis hakim juga memutuskan hak asuh dua anak di tangan Valencya. Chan diminta membayar biaya hidup dua anak itu sebesar Rp 13 juta per bulan.
Pada tanggal 15 Januari 2020, Chan meminta pembagian harta gana-gini ke Valencya senilai 50 persen dari yang dia miliki saat ini.
Seiring berjalannya waktu, Chan ini juga mengajukan gugatan banding atas perceraian itu. Pada Agustus 2020, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Karawang atas perceraian itu dan tetap memenangkan Valencya.
Chan tak terima, kemudian pada September 2020, dia mengajukan kasasi atas perceraian itu. Dia juga melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas dugaan KDRT.
ADVERTISEMENT
Nomor laporannya pada saat itu LPB/844/VII/2020. Chan pada saat itu melaporkan Valencya atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 sehingga membuat psikisnya terganggu.
Karena dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan KDRT yang Valencya tidak merasa melakukan KDRT itu melaporkan balik Chan atas dugaan penelantaran anak ke Polres Karawang pada Desember 2020.
Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka. Valencya dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan KDRT yang membuatnya dituntut 1 tahun penjara.
Kasus ini langsung menuai sorotan. Sebab, sejumlah kalangan menilai Valencya justru merupakan korban.
Kejaksaan Agung Turun Tangan
Kejaksaan Agung pun turut memantau perkara ini. Selang beberapa hari tuntutan Valencya, eksaminasi langsung dilakukan.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, ditemukan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum langsung mengambil alih proses sidang.
"Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer pada 15 November 2021.
Berikut daftar masalah yang ditemukan dalam eksaminasi:
ADVERTISEMENT
Selain perkara diambil alih, jaksa penuntut umum di kasus Valencya pun diperiksa oleh Kejagung. Termasuk juga Aspidum Kejati Jabar yang dimutasi ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan. Total ada 7 jaksa yang diperiksa.
Tangis Valencya Pecah
Dalam sidang pleidoi, tangis Valencya pecah. Dia mengaku sebagai korban ketidakadilan. Dia yang mendapatkan perlakuan tak mengenakan dari sang mantan suami, tetapi dia juga yang dihadapkan dengan tuntutan 1 tahun penjara.
"Saya ibu merangkap ayah. Saya bukan pembunuh, perampok, atau koruptor. Saya mohon keadilan dan perlindungan yang seadil-adilnya, saya percaya masih ada keadilan di negeri ini," kata Valencya.
Valencya pun mengungkapkan sejumlah fakta, bahwa dia tak pernah mengusir sang mantan suami. Selain itu, fakta mengenai sang mantan suami mabuk-mabukan dan main perempuan diungkapkannya di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Saksi anak saya, Angel Chan, di persidangan mengatakan bahwa mama saya tidak pernah mengusir papa saya. Di surat tuntutan jaksa tertulis mama saya pernah mengusir papa saya. Saya jadi bertanya-tanya, ada apa ini?" kata dia.
"Kelakuan pelapor yang hobi mabuk, judi, foya-foya, dan main perempuan lah yang membuat anak-anak menjaga jarak, bahkan anak perempuan saya lah yang menemukan pakaian perempuan malam di mobil papanya," ungkap Valencya.
Dalam sidang pleidoi ini, jaksa penuntut umum Glendy Rivano sudah tidak nampak di persidangan.
Tuntutan Penjara Dibatalkan
Setelah mengeksaminasi proses persidangan, JPU akhirnya membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya. JPU menggantinya dengan tuntutan bebas.
Dalam persidangan ini, JPU yang bersidang ialah para jaksa yang langsung berasal dari Kejaksaan Agung di bawah kendali JAMPidum.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang dibacakan Kamis 11 November 2021," kata jaksa Syahnan Tanjung membacakan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).
Dalam paparannya, jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Tim JPU sebelumnya dinilai tidak menggali lebih dalam fakta dan bukti di persidangn.
"Membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutan," kata Jaksa.
Leonard mengatakan, revisi penuntutan ini merupakan perintah langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Burhanuddin menilai Valencya tak layak dihukum.
Revisi tuntutan ini pun merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.
"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Leonard dalam keterangannya di PN Karawang.
ADVERTISEMENT
"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," ucap dia.
Senyum Semringah Valencya
Senyum semringah terpancar dari wajah Valencya. Jaksa menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap dirinya.
"Saya senang meski masih harus menunggu seminggu lagi untuk putusan yang benar-benar real. Tapi saya sangat senang. Saya menunggu sampai keputusan dari majelis hakim keluar," kata Valencya.
Valencya berharap, majelis hakim memutus bebas pada perkara yang mendakwanya. Setelah benar-benar dinyatakan bebas, Valencya bernazar bakal mengundang tetangga dan keluarganya untuk selamatan.
Di sisi lain, sang mantan suami Chan yang juga diadili di pengadilan yang sama dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
Kasus Valencya ini mendekati babak akhir. Tinggal menunggu vonis hakim yang akan dibacakan pada pekan depan.