Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kata Ahli Soal Warga Depok Kibarkan Bendera Palestina yang Akhirnya Diturunkan
12 Agustus 2021 8:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana jika dalam momen tersebut ada yang memasang bendera dari negara lain? Seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Di sana seorang warga memasang bendera Palestina di depan rumahnya. Setelah mendapatkan teguran bendera itu akhirnya diturunkan dan diganti dengan bendera Merah-Putih.
Pemilik rumah bilang kalau bendera Palestina terpasang di rumahnya sejak adanya aksi save Palestina dan belum diturunkan. Dengan pendekatan persuasif dari kepolisian akhirnya pemilik rumah mengganti bendera tersebut dengan bendera Indonesia.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum memandang pemasangan bendera selain Indonesia?
Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari memberi pandangan soal tindakan tersebut.
"Jika pengibaran bendera lain pada saat menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-76 maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan lain yang menghina dan melecehkan bendera Negara Indonesia dengan mengibarkan bendera negara lain. Sanksinya bisa pidana menurut Pasal 66 UU 24 tersebut," kata Feri saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (12/8).
Tapi kata dia, bila melihat konteksnya bahwa pengibaran sudah dilakukan sejak lama, perlu ada tindakan bijak. Cara persuasif sudah dibenarkan.
ADVERTISEMENT
"Tapi harus dilihat pula background psikologis warga tersebut. Jangan-jangan dia hanya emosional dan tidak bermaksud menghina Tapi jika sudah digunakan pendekatan yang baik tapi masih tidak mau menurunkan bendera negara lain tersebut, sanksi pidananya bisa 5 tahun," beber dia.
UU yang dimaksud Feri ialah UU Nomor 24 Tahun 2008 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 66 mengatur ketentuan pidana terkait bendera negara. Bunyinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
ADVERTISEMENT