Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kata Hakim Agung yang Nilai Ronald Tannur Harusnya Bebas: Tak Ada Niat Jahat
12 Desember 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 11 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan Ronald Tannur bersalah terlibat dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Namun, dalam putusan kasasi tersebut, ada satu Hakim Agung yang berbeda pendapat.
ADVERTISEMENT
Hakim Agung tersebut menilai Ronald Tannur seharusnya divonis bebas. Sebab, dinilai tidak ada niat jahat atau mens rea. Selain itu, Hakim Agung tersebut tak yakin Ronald Tannur adalah pelaku yang membuat Dini Sera Afrianti meninggal.
Hakim Agung tersebut adalah Soesilo yang juga Ketua Majelis kasasi Ronald Tannur. Menurut dia, putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur sudah tepat.
"Alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Putusan judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya," kata Soesilo dikutip dari salinan putusan di situs MA pada Kamis (12/12).
"Putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam salinan putusan kasasi itu, Hakim Agung Soesilo menjelaskan mengenai pertimbangannya. Ia terlebih dulu memaparkan fakta hukum yang terungkap versinya.
Fakta Hukum Versi Hakim Agung Soesilo
Berikut peristiwa yang terjadi pada 3-4 Oktober 2023 menurut Soesilo:
Bahwa Terdakwa bersama Dini Sera Afrianti serta saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian dan saksi Hidayati Bela Afista alias Bela berkaraoke, makan dan meminum minuman keras beralkohol jenis Tequilla Jose dan minuman lainnya di Room Nomor 7 Blackhole KTV.
Bahwa Terdakwa bersama Dini Sera Afrianti meninggalkan Room Nomor 7 dengan Terdakwa membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya, akan tetapi terjadi perselisihan antara Terdakwa dan Dini Sera Afrianti yaitu Dini Sera Afrianti menampar dan menarik jaket Terdakwa sempat mendorong badan Dini Sera Afrianti pada bagian dada untuk menjauhkan Dini Sera Afrianti agar tidak menarik jaket Terdakwa.
ADVERTISEMENT
Bahwa kembali terjadi perdebatan di basement antara Terdakwa dan Dini Sera Afrianti sehingga Terdakwa dan Dini Sera Afrianti kembali masuk lift naik ke karaoke Blackhole untuk memeriksa CCTV, akan tetapi saat itu security tidak memberikan hasil rekaman CCTV, selanjutnya Terdakwa kembali ke basement, dan saat berada di basement Terdakwa kesal dan menyuruh Dini Sera Afrianti yang sedang bermain handphone untuk pulang bersama teman-temannya;
Bahwa Terdakwa menyalakan mobil, melihat dari spion, dan kemudian Terdakwa berbelok ke kanan menuju arah keluar basement, saat itu Terdakwa meyakini tidak mendengar suara apa pun. Terdakwa mengetahui Dini Sera Afrianti tergeletak pada saat Terdakwa akan memakai seatbelt dari spion tengah. Terdakwa turun mendatangi Dini Sera Afrianti dengan disaksikan Saksi Fajar Fahrudin dan Saksi Imam Subekti bersama-sama memasukkan Dini Sera Afrianti ke kabin belakang mobil Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa membawa pulang Dini Sera Afrianti ke tempat tinggal Dini Sera Afrianti di Apartemen Orchad Tanglin.
Bahwa dari rekaman CCTV pada area parkir basement Lenmarc, menunjukkan posisi mobil Terdakwa dalam posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti, sedangkan keberadaan posisi diri Korban Dini Sera Afrianti berada di sebelah kiri kendaraan Terdakwa.
ADVERTISEMENT
Bahwa Dini Sera Afrianti masih bernyawa saat tiba di di Apartemen Orchad Tanglin karena badannya masih bergerak, dan Terdakwa menaruh Dini Sera Afrianti di kursi roda. Akan tetapi Dini Sera Afrianti yang berada di kursi roda tersebut dalam kondisi tidak bergerak sehingga melakukan pertolongan pertama.
Bahwa Terdakwa bersama Saksi Retno Happy Purwaningtyas dan kedua security apartemen membawa Dini Sera Afrianti menuju Rumah Sakit National Hospital dengan kondisi Dini Sera Afrianti sudah tidak merintih, lalu diproses oleh IGD Rumah Sakit National Hospital menggunakan alat Defibrilator (alat kejut Listrik) dan selanjutnya Dini Sera Afrianti dinyatakan tidak bernyawa, dan Dokter IGD RS National Hospital menyarankan agar dibawa ke Rumah Sakit Dr Soetomo, dan Rumah Sakit Dr Soetomo menyampaikan agar membuat Laporan karena adanya luka yang tidak wajar.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur Dinilai Belum Tentu Pelaku
Berdasarkan hasil visum pada 15 Oktober 2023 oleh Dokter Pemeriksa dr. Renny Sumino, Sp.FM., M.H., disimpulkan bahwa penyebab kematian Dini Sera adalah luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan. Hal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan dalam dan luar, serta pemeriksaan tambahan yaitu ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.
Meski demikian, Hakim Agung Soesilo menyebut bahwa hasil visum itu tidak menunjukkan Ronald Tannur adalah pelakunya.
"Meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan Terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan Terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut," papar Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Soesilo pun berpendapat bahwa saksi-saksi di persidangan tidak dapat menerangkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ronald Tannur.
"Selain itu bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian maka dapat menggunakan alat bukti petunjuk yang merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena kesesuaiannya menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk ini hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan Terdakwa," papar Hakim Agung Soesilo.
Dia pun menilai bahwa alat bukti petunjuk tersebut tidak dapat digunakan mengingat keterangan saksi-saksi secara jelas dan tegas tidak melihat dugaan perbuatan Ronald Tannur selaku terdakwa.
"Selain itu pula Keterangan Terdakwa pun secara tegas menyatakan tidak melakukan dugaan perbuatan sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, selain itu pula dari bukti-bukti elektronik berupa rekaman CCTV tidak menunjukkan Terdakwa telah melindas tubuh Dini Sera Afrianti dengan menggunakan mobil Terdakwa," ujar Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Tak Yakin Ronald Tannur Pelaku
Hakim Agung Soesilo menjelaskan bahwa sistem pembuktian di Indonesia menganut sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif. Yakni, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukan perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP.
Dikaitkan dengan perkara kematian Dini Sera, Hakim Agung Soesilo mengaku tak yakin bahwa Ronald Tannur pelakunya.
"Dihubungkan dengan pembuktian dalam perkara a quo yang dilakukan oleh judex facti untuk memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagaimana pertimbangan tersebut di atas, Ketua Majelis Hakim Agung dalam perkara a quo berpendapat belum ditemukan dua alat bukti yang sah yang dapat memberikan keyakinan sehingga dalam hal ini tidak mempunyai keyakinan mengenai adanya suatu tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya," papar Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Tidak Ada Mens Rea (Niat Jahat), Vonis Bebas Sudah Tepat
Masih dalam pertimbangannya, Hakim Agung Soesilo pun menilai tidak ada mens rea atau niat jahat dalam perbuatan Ronald Tannur. Hal itu disampaikan Hakim Agung Soesilo berdasarkan konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan dihubungkan dengan alat bukti.
"Maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat," ujarnya.
Beda Konstruksi dengan 2 Hakim Agung Lain
Merujuk salinan putusan kasasi, terdapat perbedaan fakta hukum yang disampaikan oleh Hakim Agung Soesilo dengan 2 Hakim Agung lainnya, Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Perbedaan terjadi dalam hal peristiwa ketika Dini Sera dan Ronald Tannur keluar dari karaoke Blackhole KTV. Mulai dari soal insiden saling pukul di lift, posisi Ronald Tannur sebelum Dini Sera terlindas, hingga saat Dini Sera tergeletak usai tergilas.
ADVERTISEMENT
Berikut poin perbedaannya:
Versi Hakim Agung Soesilo
ADVERTISEMENT
Versi 2 Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah
ADVERTISEMENT
"Di mana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban Dini Sera Afrianti sedang bersandar di mobil sebelah kiri akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil dan terseret dan terlindas dengan roda kiri bagian belakang mobilnya yang dapat menyakiti atau melukai tubuh korban Dini Sera Afrianti, akan tetapi karena Terdakwa masih merasa kesal dan emosi kepada korban, ternyata Terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa menyeret dan melindas korban Dini Sera Afrianti," bunyi salinan putusan.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur Tetap Bersalah
Meski ada perbedaan pendapat dalam kasasi, tetapi suara mayoritas majelis hakim menyatakan Ronald Tannur bersalah. Ronald Tannur dinilai terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang mati.
Majelis Kasasi pun menyatakan Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Membatalkan vonis bebas PN Surabaya.
Suap di Balik Vonis Bebas
Vonis bebas Ronald Tannur yang diketok PN Surabaya ternyata diduga ada motif suap di baliknya. Tiga Hakim PN Surabaya yang menjadi majelis pembebas Ronald Tannur diduga menerima suap agar memvonis bebas. Pemberi suap diduga ibu dan pengacara Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung yang mengungkap dugaan tersebut. Para pelaku kemudian ditangkap sehari sebelum vonis kasasi diketok.
Belakangan, terungkap juga ada upaya untuk menyuap Hakim Agung guna mengamankan vonis kasasi. Tujuannya agar Ronald Tannur tetap divonis bebas.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Kejagung menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Dia diduga perantara suap untuk Hakim Agung.
Kejagung kemudian menangkap Zarof Ricar dan menemukan uang hingga hampir Rp 1 triliun di rumahnya. Uang yang diduga terkait pengurusan perkara.
Meski demikian, untuk kasus Ronald Tannur, Kejagung menyatakan aliran uang belum sampai ke Hakim Agung. Kejagung hanya menerapkan perkara pemufakatan jahat terhadap Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur untuk menyuap Hakim Agung.
Sebelum ditangkap, Zarof Ricar pun disebut pernah bertemu dengan seorang Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi Ronald Tannur. MA mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap hal tersebut.
Hasilnya, Zarof Ricar memang pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo. Pertemuan itu terjadi saat keduanya menghadiri pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM).
ADVERTISEMENT
Namun, MA menyatakan pertemuan itu terjadi secara tidak sengaja saat keduanya bertemu di sebuah lift pada acara tersebut.
Dalam pertemuan itu, Zarof ternyata sempat menyinggung perkara Ronald Tannur kepada Soesilo. Namun, MA menyatakan bahwa Hakim Agung Soesilo tidak menanggapi pembicaraan tersebut.
Alhasil, MA kemudian berkesimpulan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Agung Soesilo.
Untuk kasus Zarof Ricar, Kejagung masih melakukan penyidikan. Namun, belum ada penjelasan mengenai uang seribu miliar yang ditemukan di rumahnya.