Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kata Ketua MA soal Pencabutan Syarat Ketat Remisi untuk Koruptor
5 November 2021 13:10 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Putusan MA yang mencabut beberapa ketentuan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut, diatur soal syarat tambahan bagi napi narkoba hingga korupsi untuk mendapatkan remisi.
Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dengan kata lain menjadi justice collaborator (JC).
Vonis MA itu dinilai sejumlah pihak tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sebab, malah memudahkan koruptor mendapat potongan hukuman.
Lantas, apa kata Ketua MA, M. Syarifuddin, mengenai kritikan tersebut?
"Ya mungkin saja orang lain yang kontra berpendapat seperti itu ya. Kita hargai tapi pendapat kita dari Mahkamah Agung tentu sudah seperti disebut dalam pertimbangan hakim," kata Syarifuddin usai kunjungan kerja di Pengadilan Agama Denpasar Kelas I A, Bali, Jumat (5/11).
ADVERTISEMENT
Ia juga enggan berkomentar lebih lanjut mengenai putusan MA tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan pertimbangan majelis hakim.
"Pertimbangannya kan sudah dimuat di putusan. Jadi bisa diambil dan dilihat di website Mahkamah Agung apa yang menjadi pertimbangan hakim ya mencabut PP itu. Silakan dibaca di situ karena sudah lengkap di situ pertimbangannya," kata dia.
Pasal yang dianulir oleh MA Pasal yakni 34A serta Pasal 43 A di PP Nomor 99 Tahun 2012. Pasal-pasal tersebut digugat oleh Subowo dan kawan-kawan. Mereka merupakan mantan kepala desa yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Putusan tersebut diketok oleh hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada 28 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Berikut keterangan tertulis dari juru bicara Ma Andi Samsan Nganro terkait dengan pertimbangan hakim :
ADVERTISEMENT