Kata KPK soal Siwi Widi dan Uang Rp 647 Juta dari Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak

11 Mei 2022 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mengakui adanya aliran dana senilai total Rp 647 juta dari Muhammad Farsha Kautsar. Farsha ialah putra mantan pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, yang merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, pemberian uang kepada Siwi Widi diduga merupakan bagian dari pencucian uang Wawan Ridwan. Uang diduga berasal dari gratifikasi yang diterimanya dan kemudian dipergunakan oleh Farsha.
Anak dari terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar (kedua kiri) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan jaksa akan menganalisa dan mencermati mengenai keterangan Siwi Widi terkait uang tersebut.
"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (11/5).
Ia menyebut bahwa perkara ini tak tertutup kemungkinan untuk dikembangkan lebih lanjut. Bila dalam prosesnya ditemukan bukti tambahan.
"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut. Kita tunggu perkembangannya," kata Ali.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam persidangan, Farsha mengakui memberikan transfer uang kepada sejumlah pihak, salah satunya Siwi Widi. Uang berasal dari rekeningnya.
ADVERTISEMENT
Farsha mengaku membuka rekening Bank Mandir saat berusia 17 tahun karena ingin kuliah ke Bandung. Transaksi uang yang ada di rekening itu cukup besar, termasuk Rp 1 miliar, Rp 869 juta, dan beberapa kali transaksi penukaran valuta asing yang bersumber dari money changer.
Menurut jaksa penuntut umum, di dalam rekening tersebut, terdapat total dana yang masuk sekitar Rp 8 miliar. Dari rekening tersebut, Farsha lantas melakukan transfer ke beberapa orang, termasuk ke Siwi Widi senilai Rp 647,85 juta.
Jaksa sempat mencurigai transaksi di rekening tersebut. Sebab Farsha mengaku keperluan kuliahnya hanya berkisar Rp 5-7 juta per bulan. Namun, uang yang masuk di rekening mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Menurut Farsha, orang tuanya memang memberikan uang kuliah sesuai yang dibutuhkan. Ia mengaku uang lainnya berasal dari bisnis pribadinya, termasuk fee penukaran valas.
Selain itu, ia mengaku pernah mengambil uang dari brankas orang tuanya. Namun, ia berdalih tak tahu sumber uang di dalam brankas tersebut.
Nama Farsha memang turut termuat dalam dakwaan Wawan Ridwan. Dalam dakwaan, keduanya disebut melakukan pencucian uang dalam kurun bulan April 2018 sampai Agustus 2020. Pencucian uang itu berasal dari gratifikasi yang diterima Wawan Ridwan.
Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Saat ini, baik Siwi Widi dan Farsha, masih berstatus sebagai saksi. Siwi Widi sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Anak dari terdakwa kasus korupsi di Ditjen Pajak Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar (kedua kiri) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Untuk Wawan Ridwan, ia didakwa menerima suap sekitar SGD 606,250 dan gratifikasi sebesar Rp 1.036.250.000, SGD 71.250, dan berupa ata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625.000.000 serta tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel sebesar Rp 448.000.
Suap dan gratifikasi itu terkait manipulasi pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.