Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri . Merespons SP3 tersebut, Wakil Ketua Umum MUI , Zainut Tauhid mengatakan bahwa MUI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
"MUI menghormati proses hukum yang ada. Penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana, dan hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi," kata Zainut kepada kumparan, Senin (18/6).
Menurut Zainut, meskipun belum mengetahui persis alasan penghentian perkara karena belum membaca petikan putusan, ia meyakini bahwa penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat penerbitan SP3 tersebut.
"Memang dalam ketentuan hukum, SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata," ungkapnya.
"SP3 juga dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang. Dan sebuah perkara juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk hal ini hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, melalui Zainut, pihak MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.
"Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak yang memiliki kewenangan itu," pungkasnya.
Sukmawati sendiri terjerat kasus dugaan penistaan agama akibat puisi yang ia bacakan di acara peringatan 29 tahun kiprah Anne Avantie di JCC, 29 Maret 2018 lalu.
Dari kasus tesebut, penyelidik telah mendengarkan keterangan dari 28 pelapor dan 1 orang saksi. Selain itu, penyelidik juga telah mendengar keterangan dari empat orang ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama, dan ahli pidana.
"Dari situ, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum hukum atau perbuatan pidana sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Minggu (17/6).
ADVERTISEMENT