Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kartu itu digunakan pelaku untuk bisa leluasa berada di area kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya pun ikut terseret karena itu.
Gumilar diperiksa polisi pada Jumat (30/4). Ia dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kepemilikan kartu pass tersebut.
Lantas bagaimana hasil pemeriksaannya? Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus buka suara.
"Jadi yang digali itu adanya kepemilikan kartu pass tapi dia (S) pensiun. Untuk memastikannya seperti ini kalau dia pegawai Pariwisata kalau dia masih resmi ASN atau PNS dia akan kena UU Gratifikasi. Tapi kalau dia masyarakat umum atau pensiunan itu nggak jadi kena. Kita kan harus lihat apakah dia masih pegawai atau nggak," kata Yusri, Sabtu (1/5).
ADVERTISEMENT
Yusri tidak merinci materi pemeriksaan yang dijalani Gumilar. Ia juga belum mau membuka terkait kemungkinan tersangka menyalahgunakan kartu pass tersebut.
"Itu nanti kita panggil juga. Yang harus dikejar ini bukan masalah penyalahgunaan tapi bahayanya kalau WN (dari) India bisa keluar. Rohnya itu orang ini nakal tanpa karantina tapi bisa lolos dengan bayar Rp 6,5 juta. Itu yang harus karena kalau dia bisa keluar kan ada klaster baru," kata Yusri.
Sejauh ini polisi masih mempelajari hasil pemeriksaan Gumilar. Jika memang masih dibutuhkan keterangan pihak lain terkait kasus itu, maka akan dilakukan pemanggilan lagi.
"Nanti kita pelajari lagi. Kemarin baru PLT ya," kata Yusri.
S dan RW sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Karantina Kesehatan. Hukumannya di bawah 5 tahun sehingga mereka tidak ditahan.
ADVERTISEMENT