KBP DJKI Terima Permohonan Banding Koreksi PTC Therapeutics Inc

21 Desember 2022 20:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Banding Paten (KBP) dalam menerima banding atas paten yang diajukan oleh PTC Therapeutics Inc. tentang Metode Pengobatan Penyakit Huntington. Foto: DJKI
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Banding Paten (KBP) dalam menerima banding atas paten yang diajukan oleh PTC Therapeutics Inc. tentang Metode Pengobatan Penyakit Huntington. Foto: DJKI
ADVERTISEMENT
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima permohonan banding koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar paten nomor IDP000076418 yang diajukan oleh PTC Therapeutics Inc. melalui kuasa pemohon banding Marolita Setiati.
ADVERTISEMENT
Putusan ini dibacakan oleh majelis banding paten yang diketuai oleh Farida dan diselenggarakan secara terbuka melalui siaran langsung di Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 20 Desember 2022.
“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 20/KBP/VII/2021 atas klaim nomor 3 dari paten nomor IDP000076418 yang berjudul Metode Pengobatan Penyakit Huntington,” terang Farida.
Menurutnya, permohonan penghapusan senyawa pada klaim 3 pada permohonan tersebut tidak akan menjadikan lingkup klaim 3 menjadi lebih luas lagi, serta alasan penghapusannya bukan merupakan alasan yang baru.
“Menimbang berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, maka permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” papar Farida.
ADVERTISEMENT
Pasal 69 ayat (4) huruf a tersebut berbunyi pembatasan lingkup klaim, serta dilanjutkan dengan ayat (5) yang berbunyi Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas dari lingkup pelindungan invensi yang pertama kali diajukan.
Selanjutnya, majelis banding paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut dengan mengubah lampiran sertifikat.
Selain itu, majelis juga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.