Kebebasan Saiful Mahdi Masih Menunggu Proses Administrasi

13 Oktober 2021 14:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dr. Saiful Mahdi (kiri), dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh saat dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena kasus UU ITE. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Saiful Mahdi (kiri), dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh saat dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena kasus UU ITE. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Amnesti untuk Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala yang ditahan karena kasus UU ITE.
ADVERTISEMENT
Rencananya Saiful diupayakan bebas hari ini. Namun, hingga siang Saiful belum bisa bebas lantaran masih menunggu proses administrasi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, sebagai kuasa hukum Saiful Mandi mengatakan, seharusnya Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan hari ini karena Keppresnya sudah ditekan oleh Presiden Jokowi.
“Keppres itu penanda bahwa Pak Saiful Mahdi telah bebas seharusnya. Tetapi, ada beberapa administrasi dan kita berharap administrasi ini bisa segera selesai hari ini dan Pak Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan hari ini juga,” kata Syahrul kepada kumparan di Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar, Rabu (13/10).
Syahrul berharap, salinan Keppres yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi bisa segera sampai ke tingkat bawah, tempat Saiful Mahdi saat ini ditahan. Saat ini, keluarga dan semua sahabat sudah menunggu untuk menjemput Saiful Mahdi keluar dari Lapas.
ADVERTISEMENT
“Informasinya tim Presiden sudah menyampaikan salinannya ke instansi terkait dan harapannya salinan itu bisa sampai segera ke tingkat bawah di mana Pak saiful Mahdi hari ini ditahan,” sebutnya.
Sementara itu, Kalapas kelas II A Banda Aceh Said Mahdar mengaku, hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima surat atau salinan Keppres menyangkut Amnesti yang diterima oleh Saiful Mahdi.
Kalapas Kelas II A Banda Aceh, Said Mahdar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Salinan amnesti itu atau inkrah dari Kejari/Kejati sampai hari ini belum kami terima. Apabila suratnya sudah kami terima, kami langsung mengeluarkan Pak Saiful Mahdi,” ujarnya.
Said memastikan, selama di dalam Lapas kondisi Saiful Mahdi dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Bahkan, Saiful juga diminta untuk berbagi ilmu kepada warga binaan lainnya.
“Kondisi Pak Saiful Mahdi di Lapas kelas II A Banda Aceh ini sangat-sangat bagus. Karena beliau memiliki kapabilitas keilmuan, kami juga meminta pada hari-hari tertentu agar beliau memberikan ilmu khususnya kepada para narapidana,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal dari kritikan Saiful Mahdi terhadap hasil tes CPNS untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019.
Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi. Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, berbunyi;
"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu, Saiful Mahdi harus menerima kenyataan pahit dihukum tiga bulan penjara atas kasus UU ITE karena mengkritik sistem perekrutan CPNS di kampusnya sendiri.
Saiful diharuskan menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
==
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews