Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kecelakaan Kapal Marak Terjadi, Kemlu Minta TKI ke Malaysia Pakai Jalur Resmi
20 Januari 2022 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers virtual Kemlu RI, Kamis (20/1), Direktur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha meminta warga Indonesia untuk selalu menggunakan jalur resmi ketika hendak berangkat bekerja ke luar negeri, termasuk ke Malaysia.
“Dalam kesempatan ini kami imbau masyarakat yang ingin berangkat ke luar negeri, terutama Malaysia, agar menggunakan jalur resmi, tidak mengambil risiko yang tidak perlu,” tegas Judha.
Ia pun menerangkan, sudah ada aturan resmi yang diatur dalam undang-undang jika ingin menjadi TKI di Negeri Jiran.
“Jika ingin ke Malaysia untuk bekerja, sudah ada mekanisme yang sudah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran dan koordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan PMI),” lanjutnya.
Judha juga meminta warga untuk tidak jatuh dalam tipu daya para calo atau tekong, dalam memberangkatkan PMI secara ilegal. Sebab, hal ini dapat membahayakan jiwa mengingat jalur yang ditempuh biasanya berbahaya.
ADVERTISEMENT
“Mewaspadai modus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang biasa digunakan para tekong atau calo yang memberangkatkan secara ilegal. Dan kami dorong penegakan hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang memberangkatkan secara ilegal,” tutupnya.
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, sebelumnya mengungkap alasan TKI/PMI tak berdokumen nekat untuk berangkat dengan cara yang berbahaya ke Malaysia.
Menurutnya, keinginan mereka untuk bekerja di Malaysia sangat besar, namun tidak disertai dengan biaya penempatan yang rendah. Bahkan, Wahyu mengungkap, biayanya bisa mencapai Rp 15–25 juta per orang.
Sedangkan harga yang ditawarkan oleh calo atau tekong bisa jauh lebih murah. Itulah sebabnya, banyak WNI yang memutuskan untuk menggunakan jasa calo yang cenderung berbahaya dan mengancam jiwa.
Pada Selasa (18/1) dan Kamis (20/1), terjadi dua kecelakaan kapal pengangkut TKI/PMI tak berdokumen di Perairan Johor, Malaysia.
ADVERTISEMENT
Pada kecelakaan hari Selasa, insiden terjadi di Perairan Pulau Pisang, Pontian. Kapal diketahui menabrak batu besar. Ditemukan enam korban tewas dan tujuh korban selamat. Kapal tersebut membawa 13 WNI, dengan rincian dua kru kapal dan 11 penumpang.
Sedangkan mengenai kecelakaan pada Kamis, menurut keterangan KJRI Johor, kapal itu membawa 29 orang termasuk kru. Lima orang ditemukan tewas, 19 orang selamat, dan lima lainnya hilang. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai insiden ini.