Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kecurigaan Ortu Bocah yang Dicabuli Marbot Masjid: Korban Ngigau 'Tolong-Jangan'
24 Juli 2024 18:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MT (37) jadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kakak adik di Cimanggis, Depok. Tersangka adalah seorang marbot masjid, tetangga korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pelaku menunggu momen saat ke dua orang tua korban pergi bekerja. Di saat itulah, pelaku langsung mencabuli kedua korban.
"Pelaku ini memang sudah mengetahui situasi di rumah itu. Jadi diketahui kalau ibunya tuh pergi jam berapa, orang tuanya yang bapak pulang jam berapa. Nah, hingga pada saat kosong, pelaku masuk (ke rumah) lalu langsung menyergap si anak yang umur 6 tahun (yang besar itu kan), lalu yang 2 tahun juga disergap," kata Arya di Mapolres Depok, Rabu (24/7).
Setelah menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengancam kedua anak itu. Korban pun tak berani menceritakan itu ke kedua orang tuanya.
Terungkapnya kasus itu, lanjut Arya, setelah orang tuanya menaruh curiga melihat anaknya kerap mengigau saat tidur. Akhirnya, orang tuanya membujuk korban untuk menceritakan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
"Anak ini diancam, nanti kalau misalnya kamu kasih tahu, ibumu saya bunuh. Nah ini yang dilakukan pelaku sama anak-anak ini," ujarnya.
"Terus diketahuinya pada saat si anak setelah beberapa hari kemudian mengigau "tolong, tolong, jangan, jangan," sampai ortunya heran ya kenapa ini anaknya," tambahnya.
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Depok Iptu Nurhayati menyebut, MT selama ini dikenal sebagai marbot masjid di lingkungan tempat korban.
"Dia marbot masjid," jelasnya kemarin.