Kejagung 9 Jam Periksa Ahok Terkait Kasus Impor Minyak, Apa yang Digali?

13 Maret 2025 20:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, selama 9 jam terkait kasus impor minyak yang tengah ditangani Kejagung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan dimulai sejak pukul 08.45 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengajukan 14 pertanyaan kepada Ahok.
“Bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam pemeriksaan ini sesungguhnya masih bersifat pertanyaan yang umum. Setidaknya ada 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan usai pemeriksaan.
"Lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi yang holding, PT Pertamina (Persero),” tambahnya.
Harli menjelaskan apa yang digali penyidik dalam pemeriksaan Ahok tersebut. Menurutnya Ahok sebagai Komisaris Utama memiliki fungsi pengawasan terkait tata kelola importasi minyak mentah dan produk kilang di perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Katakan kalau import itu kan ada minyak mentah dan juga produk kilang. Nah, bahwa kita tadi juga dokumen ini melihat bahwa yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui bahwa ada, apa namanya, export terhadap minyak mentah kita. Pada saat yang sama juga dilakukan import terhadap minyak mentah dan produk kilang,” jelas Harli.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Meski telah menjalani pemeriksaan panjang, Harli mengungkapkan bahwa Ahok belum membawa dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan penyidik.
Dokumen tersebut disebut terkait data dari subholding PT Pertamina Patra Niaga yang masih perlu diambil dari PT Pertamina (Persero).
“Menurut yang bersangkutan bahwa kita masih harus melakukan pengambilan data di PT Pertamina (Persero) untuk selanjutnya nanti akan dipelajari lebih dalam oleh penyidik,” ujar Harli.
Harli menambahkan, penyidik kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok setelah dokumen-dokumen tersebut dilengkapi. Salah satu dokumen yang akan dipelajari lebih dalam adalah notulen rapat direksi dan komisaris terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
ADVERTISEMENT
“Nah kemudian bahwa penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan, ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi kepada penyidik, misalnya terkait dengan notulen-notulen rapat yang dilakukan oleh direksi atau komisaris dalam kaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini,” jelas Harli.
Lebih lanjut, Harli menyebut bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan terus mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memperjelas peran semua pihak dalam dugaan masalah tata kelola impor dan ekspor minyak.
“Jadi semua ini masih dalam berproses. Tentu penyidik masih akan terus mendalami keterangan-keterangan, sembari kita masih menunggu dokumen. Apakah nanti penyidik yang akan secara aktif meminta dokumen itu dan akan mempelajarinya, tentu ada kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Harli.
ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Dalam korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah ditangani Kejagung ini, sembilan orang petinggi subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC dijerat sebagai tersangka.
Selain mereka, tiga tersangka lainnya yakni; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Jumlahnya diprediksi lebih tinggi, karena angka kerugian sementara itu hanya pada 2023 saja.
ADVERTISEMENT