Kejagung Buka Kemungkinan Jerat Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Timah

21 Februari 2024 20:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberi keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Adanya penambahan dua tersangka ini membuat total tersangka dalam kasus ini menjadi 13 orang.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut pihaknya juga tak menutup kemungkinan untuk menjerat korporasi sebagai tersangka korupsi dalam kasus tersebut. Selain menjerat tersangka perorangan.
"Penetapan tersangka kita dasarkan pada alat bukti. Apakah dalam hal ini perbuatan tersebut aksi dari korporasi atau bukan, nah kami akan melihat alat bukti yang ada," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/2).
"Apabila nanti dalam perkembangannya memang ternyata merupakan aksi korporasi, ya kami lakukan tindakan sesuai ketentuan. Tapi kalau alat buktinya ini baru sebatas perbuatan para oknum dari pengurus PT tersebut, tentunya alat bukti akan menentukan ke mana arah dari penegakan hukum," sambungnya.
Kuntadi memaparkan, bahwa terdapat lima perusahaan yang terlibat dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Timah ini.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dapat kami ketahui bahwa perusahaan yang melakukan kerja sama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Timah ada lima perusahaan," kata dia.
Meski Kuntadi tak merinci kelima perusahaan tersebut.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya juga sedang menghitung kerugian negara akibat korupsi tersebut. Nilai Rp 271 triliun yang sebelumnya dipaparkan Ahli dari IPB baru berasal dari kerusakan lingkungan.
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah menjerat sejumlah pihak lainnya. Termasuk mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.