Kejagung Cek Keaslian Emas 51 Kg yang Disita dari Eks Pejabat MA Zarof Ricar

3 Desember 2024 20:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dijumpai di kantornya, Selasa (5/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dijumpai di kantornya, Selasa (5/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung memanggil Manager Quality Control PT Antam berinisial SEP. Ia dipanggil untuk mengecek keaslian barang bukti emas seberat 51 kilogram yang oleh disita penyidik dari kediaman pensiunan pejabat di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Zarof terjerat dalam dua kasus. Pertama, terkait dengan dugaan penerimaan suap atau pemufakatan jahat pengaturan kasus dalam perkara vonis kasasi Ronald Tannur. Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera.
"Emas yang didapat penyidik terkait ZR (Zarof Ricar) kan Antam kan, pernah lihat? Ya makanya orang Antam dipanggil lah, betul gak ini, kualitasnya seperti apa, jangan pas diambil itu KW," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kantor Kejagung, pada Selasa (3/12).
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Manager Quality Control PT Antam itu diminta bantuannya dalam penyidikan Kejagung ini. Harli sendiri tak membeberkan materi pemeriksaan.
"Itu substansi penyidikan, tapi yang pasti tentu ada kaitannya," ucap dia.
Kejagung menangkap Zarof Ricar terkait dugaan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur. Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap. Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut. Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas. Caranya yakni Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar. Kini Zarof sudah dijerat tersangka dan ditahan Kejagung.
Tak lama berselang, penyidik menggeledah kediaman Zarof Ricar di Jakarta dan ditemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar serta emas seberat 51 kilogram. Diduga, uang itu dikumpulkan Zarof dari hasil pengurusan sejumlah perkara yang dilakukannya sejak 2012.
ADVERTISEMENT