Kejagung Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso

16 November 2023 19:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro saat menyampaikan ke wartawan tentang penyelidikan proyek-proyek infrastruktur tanggal 9 Oktober 2023 lalu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro saat menyampaikan ke wartawan tentang penyelidikan proyek-proyek infrastruktur tanggal 9 Oktober 2023 lalu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot dua jaksa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bondowoso. Mereka juga tidak diberikan perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT
Mereka yang dicopot adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya turut ditangkap KPK dalam OTT pada Rabu (15/11).
"Sampai saat ini, kami belum berpikir melakukan pendampingan terhadap oknum bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Kamis (16/11).
Sumedana menegaskan, tidak ada perlindungan Kejagung terhadap mereka atau oknum yang melakukan tindak pidana adalah oknum.
"Dan kami langsung berbicara, langsung kepada Jamwas pada siang hari ini, bahwa yang bersangkutan akan dipecat sementara," tegas Sumedana.
Adapun pemecatan permanen masih menunggu ketetapan hukum tetap. Sebagaimana aturan ASN.
"Jadi untuk sementara, kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatan yang bersangkutan, dan tidak berikan hak-hak tentunya," pungkas Sumedana.
ADVERTISEMENT
KPK belum menjelaskan secara resmi OTT tersebut.