Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kejagung: Dirjen Daglu, Indrasari Wisnu, yang Bawa Lin Che Wei ke Kemendag
20 Mei 2022 9:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung , Febrie Adriansyah, membeberkan peran lain dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Dia diduga menjadi pihak yang membawa Lin Che Wei ke Kemendag.
ADVERTISEMENT
Lin merupakan konsultan yang diduga ikut menentukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) di Kemendag. Padahal, dia juga diduga terafiliasi dengan perusahaan yang mendapat Persetujuan Ekspor CPO.
"Sampai saat ini [yang bawa ke Kemendag] masih (Indrasari) Wisnu," kata Febrie di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (20/5).
Lin, selaku ahli ekonomi, disebut sudah berada di Kemendag sejak Januari 2022. Dia diduga aktif dalam rapat-rapat penting termasuk dalam kebijakan DMO. Namun, ia tak masuk dalam struktur di kementerian tersebut.
Peran Lin dinilai sangat penting dan didengar oleh Indrasari. Meskipun, Lin diduga direkrut tanpa Surat Keputusan (SK) atau kontrak di Kemendag.
"Tidak ada (dalam struktur), sudah dicek sama anak-anak tidak diketahui strukturnya," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Indrasari merupakan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak swasta lainnya. Tiga tersangka itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Sementara Lin dijerat sebagai tersangka belakangan. Lin dijerat karena diduga bersama-sama dengan Indrasari mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. Lin juga merupakan analis dari tiga perusahaan yang petingginya ditetapkan tersangka.
Diduga dia memberikan sejumlah dana kepada Indrasari untuk menerbitkan PE bagi ketiga perusahaan. Namun, Febrie belum menyebutkan berapa besarannya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkap peran Lin sebagai pihak yang diperbantukan di Kemendag ikut dalam setiap rapat penting termasuk merumuskan kebijakan DMO.
ADVERTISEMENT
"Dia (Lin) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh dirjen-nya," kata Burhanuddin.
Sebelum di Kementerian Perdagangan, Lin pernah bekerja sebagai tim asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di bawah kepemimpinan Airlangga Hartanto sampai Maret 2022.
Latar Belakang Kasus
Lin bersama dengan Indrasari diduga telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Aturan itu yang kemudian diabaikan.
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
ADVERTISEMENT
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.
Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
Penyidik masih mendalami soal peran Lin Che Wei serta keuntungan yang diduga didapatnya. Kerugian negara dalam kasus ini juga masih dihitung.
Dengan bertambahnya Lin sebagai tersangka, total ada lima orang yang sudah dijerat Kejagung. Mereka adalah: