Kejagung Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Hasil Makelar Kasus Zarof Ricar

4 November 2024 21:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar.  Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana diduga hasil pengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat MA, Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Senin (4/11).
Selain PPATK, Qohar menerangkan, pihaknya juga menggandeng bank untuk menelusuri adanya uang-uang yang disimpan Zarof.
Penyidik sendiri juga terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Zarof yang diduga didapat dari hasil pengurusan perkara tersebut.
"Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan," ujar Qohar.
"Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit penelusuran aset yang ada di Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Kejagung juga sebelumnya telah memblokir sejumlah rekening milik keluarga Zarof. Istrinya pun telah diperiksa oleh penyidik untuk didalami terkait aliran dana.
Adapun dalam penggeledahan di rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 920 miliar atau nyaris Rp 1 triliun. Serta, emas Antam 51 Kg.
Berikut rinciannya:
- Dolar Hong Kong 483.320 setara Rp 975.518.414 (kurs Rp 2.018/1 HKD)
- Euro 71.200 setara Rp 1.208.229.185 (kurs Rp 16.976/1 Euro)
- USD 1.897.362 setara Rp 29.757.848.909 (kurs Rp 15.683/1 USD)
- Rp 5.725.075.000
- SGD 74.494.427 setara Rp 885.030.515.308 (kurs Rp 11.880/1 SGD)
- Emas Antam 51 Kg
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Diduga, uang dan emas itu adalah jasa yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara. Zarof juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur ini divonis 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
MA saat ini juga sudah membentuk tim khusus untuk memeriksa 3 Hakim Agung yang menjadi pemeriksa kasasi Ronald Tannur.